Pembatasan kewenangan penyidik
Asisten Peneliti ICEL, Rariq Muhammad Ghani, menyoroti pembatasan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup dan SDA. Tercatat setidaknya ada 4 Pasal RUU KUHAP yang berkaitan dengan pembatasan tersebut, intinya PPNS dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi Polri. Kewajiban koordinasi dengan penyidik Polri itu sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. PPNS dan penyidik tertentu tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.
“Jadi RUU KUHAP mengatur PPNS dan penyidik khusus di bawah penyidik Polri,” timpalnya.
Rariq menjelaskan setidaknya ada 9 UU terkait lingkungan hidup yang mengatur penyidik khusus seperti UU Kehutanan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Sampai saat ini UU 32/2009 paling progresif mengatur penyidik lingkungan hidup karena memberi kewenangan yang memadai seperti hubungan dengan penyidik Polri sifatnya hanya koordinasi, bisa mengumpulkan alat bukti dan menyampaikan langsung kepada penuntut umum.
“Ini bedanya dengan yang diatur RUU KUHAP, kami minta PPNS tidak berada di bawah penyidik Polri,” usulnya.
















