Kalangan masyarakat sipil banyak memberikan masukan kepada Komisi III DPR untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR masih membuka ruang bagi kalangan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan memberi masukan dalam rangka penguatan substansi materi dalam draf RUU KUHAP.
Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Lasma Natalia Panjaitan, berharap RUU KUHAP mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Lasma mencatat RUU KUHAP penting mengatur sejumlah hal yakni perlindungan terhadap pembela HAM termasuk aktivis lingkungan hidup.
Kemudian profesionalisme penyidik lingkungan hidup dan sumber daya alam serta alat bukti. Terakhir, pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Agar korporasi bisa diminta pertanggungjawaban secara adil,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (10/11/2025).
Baca juga:
- Guru Besar Unlam Usul RUU KUHAP Atur Perlindungan Bagi Aparat dan Korban
- Universitas Pancasila Sodorkan 3 Poin Utama untuk RUU KUHAP
- Mengharmonisasi RUU KUHAP Agar Selaras dengan Semangat KUHP Nasional
Menambahkan Rahma, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Marsya M Handayani, mengutip kajian Satya Bumi tahun 2024. Sedikitnya ada 20 orang yang berpartisipasi dalam membela lingkungan hidup yang baik dan sehat mengalami penangkapan dan digugat secara hukum. Padahal instrumen internasional sudah jelas memandatkan perlindungan terhadap pembela HAM. Begitu juga Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang diterbitkan Komnas HAM terkait pembela HAM.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga tegas mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. Ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.119/PUU-XXIII/2025 menegaskan Pasal 66 UU 32/2009 ditujukan untuk melindungi setiap orang baik korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Perlindungan serupa juga ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat. Serta mekanisme perlindungan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang diatur Pedoman Jaksa No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Berbagai negara mengatur Anti-SLAPP dalam KUHAP, salah satunya Thailand menggunakan mekanisme pemeriksaan perkara sedini mungkin. Pengadilan memutus perkara gugur dan melarang penuntut umum mengajukan lagi perkara yang sama. RUU KUHAP sebelumnya pernah ada aturan tentang Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), mirip habeas corpus yang intinya dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka.
“Untuk memeriksa apakah tersangka atau kasusnya layak atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Pertanggungjawaban korporasi
Soal pertanggungjawaban korporasi, Marsya mengatakan pengaturannya dalam RUU KUHAP bermasalah karena tidak membedakan antara korporasi dan pengurusnya. Padahal keduanya adalah entitas yang berbeda, bisa diminta pertanggungjawaban secara bersama atau masing-masing.
Mekanisme pemanggilan terhadap korporasi yang dapat diwakili penanggungjawab korporasi juga bermasalah karena korporasi tidak berbentuk ujud badan. Korporasi tidak bisa ditangkap dan ditahan, tapi lebih tepat pembekuan aset, penyitaan, dan penggeledahan. Bisa juga menghentikan kegiatan sementara waktu untuk mencegah agar kerusakan lingkungan tidak berlangsung terus menerus.
RUU KUHAP belum memisahkan restorative justice (RJ) dengan penundaan penuntutan pidana atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Serta belum merinci penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran koperasi. Terkait hal ini Marsya mengingatkan ada Peraturan Kejaksaan No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi dan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
“Perlu dilakukan evaluasi bersama bagaimana melihat pedoman ini dalam menegakkan hukum korporasi, sehingga dapat dirumuskan lebih detail lagi terkait korporasi (dalam RUU KUHAP,red),” usulnya.
Pembatasan kewenangan penyidik
Asisten Peneliti ICEL, Rariq Muhammad Ghani, menyoroti pembatasan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup dan SDA. Tercatat setidaknya ada 4 Pasal RUU KUHAP yang berkaitan dengan pembatasan tersebut, intinya PPNS dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi Polri. Kewajiban koordinasi dengan penyidik Polri itu sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. PPNS dan penyidik tertentu tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.
“Jadi RUU KUHAP mengatur PPNS dan penyidik khusus di bawah penyidik Polri,” timpalnya.
Rariq menjelaskan setidaknya ada 9 UU terkait lingkungan hidup yang mengatur penyidik khusus seperti UU Kehutanan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Sampai saat ini UU 32/2009 paling progresif mengatur penyidik lingkungan hidup karena memberi kewenangan yang memadai seperti hubungan dengan penyidik Polri sifatnya hanya koordinasi, bisa mengumpulkan alat bukti dan menyampaikan langsung kepada penuntut umum.
“Ini bedanya dengan yang diatur RUU KUHAP, kami minta PPNS tidak berada di bawah penyidik Polri,” usulnya.
















