Menyongsong Era Hukum Pidana Baru: Peran Strategis Advokat dalam Menegakkan Keadilan
Event & Training Hukumonline

Menyongsong Era Hukum Pidana Baru: Peran Strategis Advokat dalam Menegakkan Keadilan

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru ini bukan sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, melainkan membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum, profesi advokat dituntut untuk beradaptasi dan memperkuat perannya dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Peran strategis advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Di tengah perubahan norma dan sistem dalam KUHP baru, advokat diharapkan mampu menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Menjawab urgensi tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam Musyawarah Nasional IV, bekerja sama dengan Hukumonline menyelenggarakan Diskusi Advokat PERADI bertema “KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”, yang akan digelar pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Kantor Assegaf Hamzah & Partners, Capital Place Level 38, serta dapat diikuti secara daring melalui Zoom Webinar.

Forum ini menghadirkan pembahasan mendalam mengenai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional dan bagaimana profesi advokat berperan dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai prinsip due process of law dan restorative justice.

Diskusi ini akan menghadirkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI) dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya) yang akan mengulas arah penegakan hukum pidana di Indonesia pasca-pemberlakuan KUHP baru, serta reposisi peran advokat dalam sistem hukum nasional.

Hukumonline.com

Melalui forum ini, diharapkan tercipta ruang dialog yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, etika, dan kemanusiaan di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional.

Pendekatan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada restorative menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern. Kegiatan Diskusi Advokat PERADI, “KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan” ini terbuka bagi para advokat dan praktisi hukum, baik secara luring di Kantor Assegaf Hamzah & Partners maupun daring melalui Zoom Webinar, dengan kuota terbatas untuk peserta tatap muka yang telah terdaftar. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini. Free! First come first served!

Jika Anda tertarik, silahkan klik link atau gambar di bawah ini:

Hukumonline.com

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info