Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
Tema ini diambil berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengakomodasi living law, sehingga membuka ruang bagi hukum pidana adat untuk dijadikan dasar penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.
Baca juga:
- Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Kohabitasi Resmi jadi Tindak Pidana
“Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat ini berlaku jika dan hanya jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP Nasional. Artinya, ia tidak bersifat komplementer atau pelengkap terhadap KUHP,” ucapnya dalam acara yang digelar di GSG FH Unand, Padang, Senin (20/10).
Adapun perdebatan mengenai pengakuan hukum adat dalam KUHP telah berlangsung panjang sejak penyusunan awal pada tahun 2012, melibatkan pemerintah, DPR, hingga tim ahli KUHP. Menurutnya, Pasal 2 KUHP yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tidak bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 KUHP.
“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” terang dia.
















