“Ini bukan sekadar penambahan hak, tapi perubahan paradigma. Advokat tidak lagi menjadi ornamen dalam proses pidana,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai KUHAP 2025 memperlihatkan pengakuan yang jauh lebih kuat dan eksplisit terhadap advokat sebagai subjek penting dalam proses pidana. Peran advokat akhirnya ditempatkan pada posisi setara dengan aparat penegak hukum lain. Perubahan sistem peradilan pidana ini pun telah sejalan dengan prinsip due process of law.
“Ini bukan hanya perubahan aturan, tapi perubahan peradaban. Advokat sekarang terlibat dari awal sampai akhir. Ini momentum besar bagi peningkatan profesionalisme,” ucapnya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Foto: Tangkapan layar zoom
Prof Hibnu mengingatkan masih adanya celah penting yang belum diatur secara tegas terkait konsekuensi jika aparat tidak memenuhi hak-hak advokat. Tanpa pengaturan sanksi atau konsekuensi, dikhawatirkan advokat tetap akan menghadapi hambatan di lapangan.
“Hak-haknya diberikan, tapi ketika tidak dipenuhi, tidak ada akibat hukumnya. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkas Hibnu.
Berbagai perubahan dalam KUHAP Baru menunjukkan negara akhirnya menempatkan advokat sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum, bukan sekadar pelengkap prosedur. Penguatan kewenangan, perluasan hak pendampingan, hingga pengakuan atas fungsi kontrol advokat menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan pidana yang lebih adil. Hanya saja perlu diingat, penguatan aturan perlu diikuti mekanisme penegakan yang efektif agar tidak berhenti pada teks normatif semata.
















