Di tengah hiruk-pikuk dunia hukum yang sering kali keras, kompetitif, dan penuh tekanan, sosok advokat senior Fredrik J. Pinakunary hadir sebagai figur yang tak hanya dikenal cerdas dalam beracara, tetapi juga berhati besar dalam membela profesinya. Dedikasi yang dimilikinya dalam memberi layanan pro bono kepada rekan sesama advokat yang sedang terseret persoalan hukum hanya karena tugas profesionalnya.
Fredrik bercerita tentang dua kasus yang pernah ditanganinya mengguncangkan keyakinan tentang betapa rentannya profesi advokat di tanah air. Pertama, seorang in-house counsel perempuan yang tersandung kasus hanya karena memberikan opini hukum untuk transaksi perusahaan. Padahal, keputusan diambil bukan oleh perempuan tersebut, tetapi direksi. Namun saat perkara mencuat, dirinya ikut dijerat karena dianggap turut serta dalam penggelapan. Bahkan, ironisnya advokat tersebut menjalani 45 hari dipenjara.
“Saya tanya, ‘kamu kebagian duit nggak?’ Dia bilang tidak. Tapi dia tetap dinyatakan bersalah,” ucap Fredrik di sela acara Diskusi Advokat Peradi bertajuk ‘KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan’, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
- Wamenkum: PERADI Luhut Sah Tercatat di Kementerian Hukum, Advokat Harus Jadi Penyeimbang
- KUHP Nasional Akui Hukum Adat, Membedah Pasal 2 dan Semangat 'Jiwa Hukum' Bangsa
- MA Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan

Fredrik saat bercerita soal dua kasus yang pernah ditanganinya. Foto: RES
Kedua, kasus seorang advokat menang di arbitrase internasional justru dipidana dengan pasal pengaduan fitnah hanya karena melaporkan pihak yang tidak mengeksekusi putusan arbitrase tersebut. Padahal dia hanya menuntut hak kliennya.
“Kami sampai bicara ke Komisi III DPR. Ini bahaya kalau dibiarkan,” ujarnya.
Dari dua kasus ini, Fredrik melihat tantangan serius bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya untuk mencari keadilan. Advokat memang harus tunduk pada hukum dan etika. Tetapi bukan berarti praktik kriminalisasi pada saat menjalankan tugas mereka dapat dilanggengkan begitu saja. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah menjamin imunitas bagi advokat dan dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, praktik tidak selalu sejalan dengan aturan yang tertulis.
”When it comes to practice, it’s different. Banyak yang pintar, ingin jadi lawyer, tapi kalau lihat begini jadi takut,” ungkap Fredrik.
















