KUHAP baru yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR mengatur pidana korporasi dalam Bab XVIII dan menyediakan dua mekanisme yang dapat digunakan dalam penyelesaian perkara. Yakni keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA).
Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi, menilai secara umum pengaturan DPA KUHAP baru minim persoalan karena ada klausul yang menjadi safeguard. Misalnya, melibatkan hakim dalam memeriksa kelayakan dan keabsahan DPA yang disodorkan.
Potensi masalah justru muncul dalam mekanisme RJ bagi korporasi. Fachrizal mencatat beberapa persoalan antara lain RJ dilakukan pada tahap penyelidikan. Padahal pada tahap awal proses pidana itu absen safeguard misalnya tidak ada kewajiban penyelidik melibatkan pengadilan atau penuntut umum.
“Jadi ini potensi abusive besar karena safeguard-nya tidak seketat DPA. Bisa membuka peluang ‘86’, pemerasan, dan lainnya. Ini akan buruk bagi perusahaan dan iklim investasi,” katanya ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).
Baca juga:
- KUHAP Baru: Terobosan Besar, Tantangan Baru bagi Advokat
- Diusulkan RUU KUHAP Atur DPA untuk Pelaku Korporasi dan Individu
Menurut Fachrizal pada tahap penyelidikan belum dapat dipastikan adanya tindak pidana. Sehingga patut dipertanyakan hal apa yang mau disasar melalui RJ. Berbeda dengan mekanisme RJ pada tahap penyidikan yang diatur relatif baik karena ada penghentian penyidikan dan penetapan pengadilan. Penerapan RJ dalam pidana korporasi pada tahap penyelidikan bakal berdampak buruk. Apalagi penanganan perkara pada tahap penyelidikan tidak masuk objek praperadilan.
Senada, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai RJ dan DPA untuk korporasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bisa memberikan kewenangan penghentian perkara. Tapi pembagiannya dalam KUHAP baru tidak diatur jelas.
















