Mekanisme Restorative Justice Korporasi di KUHAP Baru Berpotensi Ancam Iklim Investasi
Utama

Mekanisme Restorative Justice Korporasi di KUHAP Baru Berpotensi Ancam Iklim Investasi

Penerapan mekanisme RJ untuk korporasi pada tahap penyelidikan berpotensi menimbulkan masalah seperti pemerasan.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi. Fotografer/RES
Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi. Fotografer/RES

KUHAP baru  yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR mengatur pidana korporasi dalam Bab XVIII dan menyediakan dua mekanisme yang dapat digunakan dalam penyelesaian perkara. Yakni keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA).

Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi, menilai secara umum pengaturan DPA KUHAP baru minim persoalan karena ada klausul yang menjadi safeguard. Misalnya, melibatkan hakim dalam memeriksa kelayakan dan keabsahan DPA yang disodorkan.

Potensi masalah justru muncul dalam mekanisme RJ bagi korporasi. Fachrizal mencatat beberapa persoalan antara lain RJ dilakukan pada tahap penyelidikan. Padahal pada tahap awal proses pidana itu absen safeguard misalnya tidak ada kewajiban penyelidik melibatkan pengadilan atau penuntut umum.

“Jadi ini potensi abusive besar karena safeguard-nya tidak seketat DPA. Bisa membuka peluang ‘86’, pemerasan, dan lainnya. Ini akan buruk bagi perusahaan dan iklim investasi,” katanya ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).

Baca juga:

Menurut Fachrizal pada tahap penyelidikan belum dapat dipastikan adanya tindak pidana. Sehingga patut dipertanyakan hal apa yang mau disasar melalui RJ. Berbeda dengan mekanisme RJ pada tahap penyidikan yang diatur relatif baik karena ada penghentian penyidikan dan penetapan pengadilan. Penerapan RJ dalam pidana korporasi pada tahap penyelidikan bakal berdampak buruk. Apalagi penanganan perkara pada tahap penyelidikan tidak masuk objek praperadilan.

Senada, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai RJ dan DPA untuk korporasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bisa memberikan kewenangan penghentian perkara. Tapi pembagiannya dalam KUHAP baru tidak diatur jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info