Mekanisme Restorative Justice Korporasi di KUHAP Baru Berpotensi Ancam Iklim Investasi
Utama

Mekanisme Restorative Justice Korporasi di KUHAP Baru Berpotensi Ancam Iklim Investasi

Penerapan mekanisme RJ untuk korporasi pada tahap penyelidikan berpotensi menimbulkan masalah seperti pemerasan.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Mekanisme RJ bagi korporasi berpotensi besar menimbulkan masalah. Sebab RJ itu ide dasarnya mempertemukan pelaku dan korban untuk bicara heart to heart. Apakah ide dasar itu bisa diterapkan untuk korporasi?. Apalagi RJ dengan korban representatif banyak menuai kritik karena tidak sejalan dengan nilai personal RJ.

 Hukumonline.com

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati. Fotografer/RES

Maidina juga menyoroti syarat RJ bagi korporasi yakni tindak pidana pertama kali, membayar kerugian ke negara atau melakukan tindakan korektif. Persoalannya, siapa yang menentukan akuntabilitas terhadap tindakan tersebut, termasuk tidak ada perjanjian yang diperiksa dan disahkan pengadilan.

“Ini sangat rentan pemerasan bagi perusahaan-perusahaan,” timpalmya.

Mekanisme RJ di tahap penyelidikan tidak bisa dilaporkan kepada otoritas manapun. Sekalipun RJ dilakukan pada tahap penyidikan dan tindakan penyidikan wajib dilaporkan kepada jaksa, tapi masalahnya jaksa punya kewenangan DPA. Sehingga bagaimana membagi kewenangan tersebut antara penerapan RJ atau DPA.

Minim safeguard

Bagi Maidina pengaturan DPA sebagaimana Pasal 328 KUHAP baru cenderung lebih baik walaupun minim safeguard. Misalnya, ada perjanjian, pemeriksaan dan penetapan pengadilan.

“Tapi masalahnya tindakan korektif nya juga tetap ditentukan oleh jaksa. Ini sangat membutuhkan peran hakim yang substansial,” tegasnya.

KUHAP baru mengatur pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dikenakan kepada korporasi dan penanggung jawab korporasi. Penanggung jawab korporasi terdiri dari pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.

Terkait penyelidikan dan penyidikan, pemanggilan terhadap korporasi di tahap penyelidikan dapat diwakili penanggung jawab korporasi. Pemanggilan dilakukan penyidik melalui surat panggilan yang sah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info