Setelah lebih dari 40 tahun sejak gagasannya muncul, akhirnya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) 2025 disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyetujui bersama Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu.
Pengesahan KUHAP 2025 menjadi salah satu upaya untuk menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 mendatang. KUHP Nasional merupakan hukum materiel yang harus dilengkapi dengan hukum formal sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikannya.
Namun demikian sejumlah pihak menyampaikan banyak kritik terkait KUHAP 2025. Mulai dari masyarakat umum hingga profesor hukum. Misalnya yang terungkap dalam dalam webinar berjudul “Plus Minus KUHAP Baru” yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Senin (22/11/2025). Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyebut KUHAP 2025 membuat masyarakat berhadapan dengan tiga tahapan “monster”: polisi, jaksa dan pengadilan. Ketiganya berdiri sendiri-sendiri dan punya check and balance yang juga terpisah. Tidak hanya itu, menurut Isnur, KUHAP 2025 hanya akan semakin melegitimasi semua kesewenang-wenangan polisi dalam perkara pidana.
Tidak hanya itu, menurut Isnur, KUHAP 2025 hanya akan semakin melegitimasi semua kesewenang-wenangan polisi dalam perkara pidana

























