Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, mengatakan pembaruan KUHAP dilakukan untuk mewujudkan hukum acara pidana yang lebih manusiawi, pasti, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satu wujud modernisasi tersebut adalah pemberlakuan skema plea bargain atau pengakuan bersalah.
“Plea Bargain merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan. Dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman,” ucapnya dalam Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) dengan tema Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana, Selasa (2/12/2025) lalu.
Baca Juga:
- KUHAP Baru: Terobosan Besar, Tantangan Baru bagi Advokat
- Advokat Bukan Lagi Penonton Pasif dalam KUHAP Baru
Ketentuan terkait mekanisme ini dituangkan dalam Pasal 78 KUHAP baru, di mana plea bargain hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Prim merinci tiga syarat untuk pengajuan plea bargaining yaitu dilakukan oleh pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana; diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta); serta pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Proses plea bargain dimulai ketika penuntut umum menanyakan secara langsung kepada terdakwa yang wajib didampingi penasihat hukum apakah ia mengakui perbuatannya. Jika terdakwa menyatakan bersalah, pengakuan tersebut dicatat dalam berita acara dan diajukan dalam sidang tersendiri sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Sidang ini dilakukan oleh hakim tunggal yang kemudian menilai apakah pengakuan diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Apabila pengakuan diterima, penuntut umum dan terdakwa dapat menyusun perjanjian tertulis yang disahkan hakim. Kesepakatan ini mencantumkan sejumlah poin penting, mulai dari pemahaman terdakwa atas konsekuensi hukum, alasan pengurangan hukuman, hingga pernyataan bahwa perjanjian tersebut mengikat layaknya undang-undang. Dalam kondisi tertentu, kesepakatan hanya dapat dikabulkan jika terbukti didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
















