Pembaruan KUHP dan KUHAP Dinilai Masih Paradoks: Progresif di Teks, Berwatak Lama Represif
Utama

Pembaruan KUHP dan KUHAP Dinilai Masih Paradoks: Progresif di Teks, Berwatak Lama Represif

Akademisi menilai pembaruan hukum pidana belum menyentuh rekonstruksi sistem peradilan pidana nasional secara utuh menyeluruh dan berisiko mengabaikan due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Masalah krusial lain yang disorot adalah hubungan koordinasi fungsional antara penyidik dan jaksa. Ia menilai, lemahnya koordinasi tersebut seringkali merugikan kepentingan hukum tersangka dan keluarganya, serta tidak cukup diselesaikan melalui nota kesepahaman atau komunikasi informal antar pimpinan institusi.

“Hubungan koordinasi penyidik dan jaksa dalam praktik peradilan pidana masih dilakukan secara tertutup dan tidak dipertanggungjawabkan kepada public. Padahal, masyarakat berhak mengetahui sebagai bagian dari prinsip good governance,” tegasnya.

Sebagai solusi, Prof. Jamin mendukung gagasan perubahan dalam RUU KUHAP 2025 melalui penerapan gelar perkara terbuka. Model ini diusulkan melibatkan penyidik, jaksa, Irwasum Polri, pengawas kejaksaan, penasihat hukum, serta tersangka yang bersangkutan.

“Gelar perkara terbuka dapat mencegah ketidakpastian dan ketidakadilan bagi tersangka dan keluarganya, serta meniadakan campur tangan atasan penyidik atau penuntut yang bersifat subjektif,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Jamin menyoroti persoalan serius dalam tahap eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, akademisi ataupun praktisi hukum kerap mengabaikan prosedur, pelaksanaan, dan hasil eksekusi. Padahal tahap tersebut merupakan penentu keberhasilan sistem peradilan pidana secara utuh.

Ia menilai lemahnya sistem pengawasan eksekusi selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka menyebabkan publik tidak mengetahui ke mana dan bagaimana hasil eksekusi dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Kondisi ini sangat mencolok dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Deklarasi pengembalian dana korupsi yang signifikan tidak diikuti transparansi mengenai ke mana dana itu disimpan dan digunakan untuk kegiatan pembangunan apa?” ujarnya.

Menurut Prof. Jamin, ketertutupan tersebut menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui dan menikmati hasil pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi, yang sejatinya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baginya, praktik peradilan pidana harus dijalankan secara sistematis dan berkesinambungan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan, dengan pengawasan yang kuat dari institusi penegak hukum maupun masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info