Sementara, Ketua Umum IKADIN Maqdir Ismail teringat pada perkara Sengkon dan Karta yang divonis bersalah melakukan perampokan dan pembunuhan. Setelah keduanya dihukum bertahun-tahun, ada seorang muncul, yaitu Gunel yang mengaku melakukan perbuatan tersebut.
"Ini perkaranya di tahap penyidikan maka kami usulkan proses pengawasan dari penyidikan, sayangnya KUHAP kita tidak ngomongin soal itu, hanya ngomongin soal putusan," tutur Maqdir.
Maqdir sendiri kerap kali mengajukan permohonan praperadilan jika kliennya menjadi tersangka. Hal ini dikarenakan aparat penegak hukum seringkali tidak memiliki bukti permulaan yang substansial dan tidak relevan dengan pasal yang dimohonkan.
"Di KUHAP tidak terlalu terang terutama terkait dengan penetapan tersangka. Ada pasal tertentu, 107 KUHAP terkait perpanjangan penahanan yang bisa dilakukan kalau orang itu dalam posisi adalah terbukti mengalami gangguan fisik atau mental, orang seperti itu tidak ditahan tapi diobati," pungkasnya.
Pasal 107 menyatakan, "(1) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena: a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
















