Meski tidak diatur, transparasi tingkat suku bunga harus disampaikan perusahaan fintech kepada nasabahnya. Transaparansi tersebut tercantum dalam syarat minimal bentuk perjanjian para pihak.
Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 POJK 77/2016 mengatur bahwa perjanjian pelaksanaan peer to peer lending ini meliputi perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi jaminan dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Tingkat suku bunga merupakan salah satu komponen yang harus tercantum dalam perjanjian antara nasabah dengan perusahaan fintech.