Ada Ragam Persoalan, Begini Investor Asing Menilai Regulasi Fintech Indonesia
Utama

Ada Ragam Persoalan, Begini Investor Asing Menilai Regulasi Fintech Indonesia

Mulai dari tingkat suku bunga tinggi hingga penempatan data center di dalam negeri menjadi hambatan bagi investor asing masuk ke Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Meski tidak diatur, transparasi tingkat suku bunga harus disampaikan perusahaan fintech kepada nasabahnya. Transaparansi tersebut tercantum dalam syarat minimal bentuk perjanjian para pihak.

 

Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 POJK 77/2016 mengatur bahwa perjanjian pelaksanaan peer to peer lending ini meliputi perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi jaminan dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Tingkat suku bunga merupakan salah satu komponen yang harus tercantum dalam perjanjian antara nasabah dengan perusahaan fintech.

 

Tags:

Berita Terkait