Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian
Utama

Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian

Tindakan like, dislike atau comment dalam suatu teks itu harus dilihat dalam satu rangkaian dengan perbuatan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Yang akan kami tekankan lebih lanjut itu, kalau emang punya kritik lebih lanjut lakukan di dalam. Orang rapat-rapat kita di dalam juga terbuka kok,” kata Ridwan.

 

Berseberangan dengan Ridwan, peneliti ICJR Anggara Suwahju menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan BKN sebaiknya dievaluasi kembali. Pasalnya, kata Anggara, tindakan like, dislike atau comment dalam suatu teks itu harus dilihat dalam satu rangkaian dengan perbuatan.

 

“Mungkin temennya ngomong ajaran khilafah itu yang paling benar, terus saya komen menarik, kan bukan berarti saya tertarik dengan ide nya tapi bisa juga menarik untuk dikaji. Nah itu yang harus diliat dari rangkaian perbuatan,” jelas Anggara kepada hukumonline, Senin, (21/5).

 

Anggara juga menyampaikan sebaiknya BKN terfokus kepada gerakan terorismenya serta membentuk panduan dalam menggunakan media sosial ketimbang menerbitkan kebijakan seperti 6 larangan ujaran kebencian tersebut.

 

Bahkan menurut Anggara, untuk menafsirkan ujaran kebencian ada 2 ranah yang berbeda dalam pengaturan kebijakan tersebut, di mana aturan mengenai ujaran kebencian merupakan ranah pidana sementara jika konteksnya terkait etika penggunaan media sosial maka masuk ke dalam ranah etika penyelenggara negara.

 

“Seharusnya BKN mengeluarkan panduan penggunaan medsos. Itu juga sudah banyak diterapkan, seperti misalnya hakim berkomentar soal perkara yang sedang dia adili. Jadi, seharusnya itu etika yang umum buat penyelenggara negara, sehingga mereka punya guideline apa yang boleh dan apa yang enggak boleh,” terang Anggara.

 

Latar belakang seseorang dalam penyampaian kritik juga harus dipertimbangkan menurut Anggara. Misalnya, ASN mengkritik UUD 1945. Di sini perlu diperhatikan ASN yang mana yang memberi kritikan? Apakah ASN yang bekerja di instansi pemerintahan atau yang bekerja di ranah akademik misalnya, bisa saja pendapat yang ia keluarkan berdasarkan kajian akademik dan itu bahkan bisa sangat spesifik.

 

“Akan tetapi kalau dia begitu spesifik soal satu isu seperti ujaran kebencian ini, menurut saya masalahnya akan tinggi karena akan overlapping dengan urusan-urusan pidana,” pungkas Anggara.

 

Tags:

Berita Terkait