Menurut Adi, jika Endin dijatuhi hukuman karena tuntutan TGPTPK lantaran dia telah melakukan suap, itu berhubungan dengannya. Tetapi kenyataan berbeda, Endin dijatuhi hukuman karena kasus pencemaran nama baik ketiga hakim agung yang dilaporkannya. "Jadi, jangan dicampuradukkan lo," kata Adi dengan tegas.
--Trust, edisi 10 Tahun ke-2, 10-16 Desember 2003 |
Tetapi kubu Endin lewat kuasa hukumnya Sitor Situmorang menjelaskan bahwa siapapun bisa digugat. Tidak pernah ada suatu hukum yang memberikan kekebalan kepada seseorang untuk tidak di proses, jelas Sitor kepada hukumonline.
Senada dengan kliennya, Sitor Situmorang juga mempertanyakan jaminan bagi Endin sebagai saksi pelapor kasus dugaan suap tiga hakim agung yang pernah menghebohkan dunia peradilan Indonesia. Sitor menerangkan bahwa memang belum ada undang-undang yang mengatur masalah perlindungan saksi, tapi jaminan sudah diberikan oleh Adi Andojo. Nah, inilah yang dianggap Sitor sebagai penyelewengan hukum.
Endin menggugat Adi Andojo, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Kejaksaan Agung karena ketiganya dinilai gagal memberikan perlindungan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Marzuki Darusman, misalnya, sempat mengeluarkan surat 'perlindungan' pada 4 Juli 2000. Alih-alih mendapatkan perlindungan, Endin malah diseret ke pengadilan oleh jaksa dengan tuduhan pencemaran nama baik ketiga hakim agung. Bahkan kemudian ia divonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Tidak aneh kalau Irianto Subiakto, pengacara yang lama mendampingi Endin sewaktu dituduh mencemarkan nama baik ketiga hakim agung, menilai surat Marzuki tersebut bak tombak besi yang diusung don quisote. "Surat itu sama sekali tidak ada wibawanya di mata jaksa-jaksa di bawah Marzuki, apalagi di mata hakim yang mengadili kasus Endin," tulis Irianto dalam jawaban lewat email yang dikirim ke hukumonline.
Irianto, mantan aktivis LBH, menilai kasus Endin adalah preseden buruk bangsa ini dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, ia dapat memahami jika Endin melayangkan gugatan terhadap pihak yang selama ini menjanjikan perlindungan kepada dirinya. Sebab, menurut Irianto, tidak ada perlindungan yang diberikan kepada kliennya saat itu.
Ketiadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi, jelas Irianto, bukan berarti bahwa institusi negara tidak dapat memberikan perlindungan kepada saksi.
Kegeraman mantan Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Adi Andojo, itu diungkapkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Menurut Adi, tudingan yang dilontarkan salah seorang pengacara Endin Wahyudin itu tidak pantas.
Belum jelas kapan dan dimana tudingan itu disampaikan. Sitor Situmorang, pengacara Endin, sendiri mengaku sudah lupa-lupa ingat atas masalah tersebut. Namun, yang jelas, kata Adi, ia dituduh melacurkan jabatan. "Saya pejabat kok dibilang pelacur. Bisa saya laporkan itu," tandas mantan hakim agung itu.
Dalam eksepsinya Adi menjelaskan bahwa gugatan Endin terhadap dirinya tidak relevan. Ia mempertanyakan masalah gugatan atas dirinya sebagai mantan Ketua TGPTPK. Saya sudah selesai menjabat di TGTPK dan sudah mundur sejak 2001, Adi memberi alasan.
Menurut Adi, janji perlindungan hukum yang dijanjikan sudah ia tepati. Buktinya, Endin sama sekali tidak dituntut dalam kasus suap. Walaupun menurut hukum yang memberi dan menerima suap bersalah (Undang-Undang No. 11/1980). Jadi, ia tidak layak digugat soal jaminan perlindungan itu.
















