Adi Andojo Mundur, TGPTPK Bubar?
Berita

Adi Andojo Mundur, TGPTPK Bubar?

Jakarta, hukumonline. Karena tidak ada komitmen penuh secara makro untuk memberantas korupsi, Andi Andojo Soetjipto mundur dari kursi Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada Senin (19/3). TGPTPK pun di ambang kehancuran.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Sebenarnya, setelah adanya evaluasi yang dilakukan intern pada Desember tahun lalu sudah ada peningkatan dari kinerja anggota TGPTPK. Penangan proses perkara jadi lebih cepat.

Namun memang, sejak TGPTPK kalah dalam sidang praperadilan kasus tiga hakim agung (satu orang sudah pensiun) yang menghilangkan eksistensi TGPTPK, kepercayaan diri TGPTPK dalam menangani kasus perkara yang masuk jadi hilang. "Inilah titik balik dari TGPTPK," ujar Chandra.

Tarik menarik kasus

TGPTPK yang keanggotaanya terdiri dari unsur jaksa, polisi dan unsur masyarakat pada saat ini, serasa kehilangan kepercayaan diri. Persoalannya, ada tarik menarik penanganan kasus korupsi antara Kejaksaan Agung dengan TGPTPK.

Tarik menarik antara Kejaksaan Agung dengan TGPTK dalam penanganan kasus korupsi dapat dilihat, seperti adanya penolakan dari Jaksa Agung ketika TGPTPK akan kembali membuka SP-3 Kasus Texmaco yang melibatkan Marimutu Sinivasan.

Contoh lainnya, pada saat TGPTPK tidak diberikan kewenangan untuk menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Alasan Kejaksaan Agung, kasus BLBI sulit penangananya. "Dan ini disampaikan sendiri oleh anggota TGPTPK yang juga jaksa agar kasus BLBI ditangani oleh Jampidsus  saja" , ujar Chadra.

Padahal keberadaan TGPTPK sendiri sebagai diamanatkan oleh UU No.31 Tahun 1999, pasal 27 dinyatakan bahwa apabila ditemukan kasus tidak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, akandibentuk tim gabungan (TGPTPK) di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Sementara itu, dalam penjelasan pasal 27 disebutkan bahwa yang dimaksud tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya meliputi tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan.

Belum lagi, kalau sudah menyangkut masalah administrasi, semuanya seakan diperlambat. "Pernah kami mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun didiamkan saja dengan alasan karena menyangkut somebody,  sehingga harus ada izin dari pengadilan tinggi," kata Chandra.

Adi Andojo agaknya mutung (kecewa) karena TGPTPK tidak punya gigi lagi. Dekan Fakultas Hukum Fakultas Trisakti ini lebih kecewa karena sebagian anggota TGPTPK tidak mendukung langkahnya. Walaupun Adi Andojo kerap tampil one man show, kehadiran Adi menjadi lokomotif bagi TGPTPK.

Jika Adi benar-benar mundur, TGPTPK di ambang kehancuran. Pasalnya, mundurnya TGPTPK kemungkinan akan disusul beberapa anggota yang seide dengannya. Mereka adalah para praktisi hukum yang mempunyai kepedulian untuk memberantas korupsi. Sebelum berubah menjadi KTPK, TGPTPK bisa jadi pecah lebih dulu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info