Ada juga masalah terkait dengan privasi dan keamanan data. AI hanya secerdas data yang diberikan. Namun dalam dunia hukum, data yang digunakan sangat sensitif. Data ini dapat berupa bukti perkara, identitas klien, strategi litigasi. Jika data ini bocor atau disalahgunakan, akibatnya bisa fatal bukan hanya bagi seorang pengacara atau firma hukum, tetapi juga bagi keadilan itu sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan, adopsi AI dalam dunia kepengacaraan menghadirkan paradoks. Di satu sisi, ia dapat memberikan peluang yang menggoda yang antara lain memperkuat akses keadilan, meningkatkan efisiensi, dan memberdayakan pengacara. Di sisi lain, ia bisa menggantikan peran pengacara, menimbulkan berbagai kesalahan hukum, dan mengikis dimensi etis dari praktik hukum.
Namun sejarah menunjukkan (membuktikan, red) bahwa profesi hukum tidak pernah statis. Dari era hukum Romawi hingga revolusi digital, hukum selalu berevolusi. Mereka yang bertahan adalah mereka yang mampu beradaptasi tanpa kehilangan identitas dasarnya, membela kebenaran, menjunjung keadilan, dan melindungi hak asasi manusia (HAM).
AI tidak akan membunuh profesi hukum, tetapi AI akan memaksa profesi hukum untuk melihat kembali dirinya sendiri, apa yang membuatnya istimewa, dan bagaimana ia bisa tetap relevan dalam dunia yang berubah. Para pengacara harus memposisikan AI sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bukan pengambil keputusan itu sendiri. Inilah yang disebut pendekatan human-in-the-loop yakni integrasi teknologi dengan kontrol manusia.
*) Febi Jaya Conggih, Partner Kantor Hukum ARFP Lawyers
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















