Adu Kuat Replik-Duplik Kasus Gugatan ABNR
Berita

Adu Kuat Replik-Duplik Kasus Gugatan ABNR

Penggugat menganggap perkara ini bukan ranah arbitrase. Sebaliknya, Tergugat berpendapat kasus ini harus diselesaikan pengadilan arbitrase.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL

Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan penggugat kepada kantor hukum ABNR, Philip R Payne, dan Ricky S Nazir, terus berlanjut. Setelah pihak ABNR memberikan jawaban dan juga eksepsi kompetensi absolut, kini giliran Penggugat yaitu Harsono Amidjojo, PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugrah Tunas Asia menanggapinya melalui replik. Melalui kuasa hukum dari Kantor hukum Radhie Misbach Atmasasmita (RMA), penggugat membantah semua dalil yang diajukan para tergugat.

Dalam repliknya, Radhie Noviadi Yusuf dari kantor hukum RMA menyatakan pihak penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh para Tergugat dalam jawabannya termasuk pada kompetensi absolut. Terkecuali beberapa poin yang secara tegas diakui Penggugat dan terbukti kebenarannya secara hukum.

Menurut Radhie, dalil para Tergugat di dalam eksepsi absolut menyatakan inti pokok dari surat gugatan adalah para Penggugat mendalilkan terjadinya pemutusan yang tidak sah atas Perjanjian Share Holder Agreement (SHA) tertanggal 31 Juli 2013 yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat. Dalil Tergugat dengan jelas menyatakan pihak dalam Perjanjian SHA adalah Penggugat I dan II serta PT Kharisma Bumi Persada.

“Tidak pernah para Tergugat di dalam argumentasinya menyatakan pihak dalam Perjanjian SHA adalah para Penggugat dengan Tergugat,” ujar Radhie seperti termuat dalam salinan dokumen replik yang diperoleh hukumonline.

(Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Terhadap Kantor Hukum Ternama Berlanjut).

Tergugat, kata Radhie, juga keliru dalam membaca gugatan sebab objeknya bukan tentang perbuatan pemutusan yang tidak sah terhadap Perjanjian SHA. Tetapi perbuatan Tergugat I dan II dalam memberikan jasa hukum dianggap menyalahi aturan karena lebih berpihak pada Noble Group salah satunya yaitu tidak jujur dan berpura-pura menjadi kuasa hukum para Penggugat tanpa menyampaikan isi pesan elektronik dari Noble yang intinya Tergugat I dan II bekerja untuk kepentingan Noble Group.

Tergugat III selaku komisaris dianggap telah berbohong tentang keadaan joint venture kepada pihak ketiga padahal seharusnya ia mengetahui sebagai komisaris tidak bisa bertindak keluar mengatasnamakan perseroan serta mengetahui joint venture telah terlaksana. Dalam hal ini Tergugat I yang dimaksud adalah Kantor hukum ABNR, Tergugat II Philip R. Payne dan Tergugat III Ricky S. Nazir. Sedangkan pihak Penggugat I yaitu PT Harsco Dana Abadi, Penggugat II PT Anugrah Tunas Asia dan Penggugat III yaitu Harsono Amidjojo.

(Baca juga: Isu Klausula Arbitrase dalam Kasus Gugatan Terhadap Firma Hukum).

Radhie kembali mempertegas jika gugatan yang dilayangkan kliennya sudah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan sama sekali tidak masuk dalam klausul arbitrase yang ada di perjanjian. Ia pun mengutip beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai hal ini. Pertama Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian yang pertama adalah adanya persetujuan para pihak dengan mendalilkan berlakunya ketentuan arbitrase dalam Pasal 17.13 Perjanjian SHA maka para Tergugat menyatakan Perjanjian SHA adalah perjanjian yang sah. Selanjutnya Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Tags:

Berita Terkait