Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau yang lebih dikenal dengan Anita Kolopaking, advokat yang menjadi penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Jumat (7/8) sekitar pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8) Pukul 03.00 WIB, penyidik memutuskan Anita ditahan. Dilansir Antara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan oleh Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
“Jam 03.00 WIB (Sabtu, 8/8) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ujar Ferdy.(Baca: Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim)
Andi Putra Kusuma, penasihat hukum Anita Kolopaking mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Anita sebagai tersangka. Sementara terkait penahanan, Andi mengaku belum mengajukannya, sebab Anita ditahan setelah pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan status tersangka.
“Di samping itu permohonan praperadilan yang diajukan bukan karena penahanan, tapi terhadap penetapan tersangkanya, buktinya permohonan sudah kami daftar sebelum penahanan. Tidak ada (soal penahanan) karena waktu praperadilan kami daftar, Bu Anita belum ditahan,” terang Andi kepada Hukumonline.
Saat ditanya mengenai materi permohonan praperadilan, Andi enggan mengungkapkannya dan meminta untuk menunggu hingga proses persidangan dimulai. “Intinya penetapan tersangka Bu Anita tidak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Sementara terkait penahanan, Andi sendiri mengaku bingung mengapa langkah itu diambil penyidik pada kepolisian. Meskipun penahanan memang merupakan kewenangan penyidik, namun menurutnya tidak ada alasan mendesak untuk melakukan upaya paksa terhadap kliennya tersebut. ia berpendapat, upaya penahanan itu sangat dipaksakan.
Ada sejumlah alasan yang dikemukakan Andi, pertama ia tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal bepergian ke luar negeri serta sudah cukup kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan. Kedua ia tidak mungkin mengulangi perbuatan yang disangkakan karena seluruh dokumen yang dimaksud sudah disita oleh Bareskrim Polri dan Djoko Tjandra sendiri juga telah dieksekusi.
Poin ketiga, Anita juga tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti termasuk telepon selulernya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. “Oleh karena itu jelas bahwa alasan penahanan terhadap Bu Anita sangat tidak berdasar, sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi Bu Anita dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan Publik dan Penguasa,” pungkasnya.
Penasihat hukum Anita lainnya, Tommy Sihotang juga menyatakan pendapat yang sama, bahwa upaya praperadilan dilakukan berkaitan dengan status sebagai tersangka, bukan berkaitan dengan penahanan. Saat ditanya apakah nanti akan memasukkan berkas tambahan berkaitan dengan penahanan dalam pengajuan praperadilan, Tommy mengaku akan berkonsultasi lebih dahulu. “Kami harus konsultasi lebih dahulu. Nanti akan kita tanyakan dulu ke Ibu Anita,” ujar Tommy kepada Hukumonline.
Selaku advokat, Tommy sendiri juga memegang jabatan sebagai Waki Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Organisasi pimpinan Siti Jamaliyah Lubis. Saat ditanya apakah Anita merupakan anggota dari organisasinya, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya hal itu harus ditanyakan langsung kepada Siti selaku Presiden KAI.
“Saya tidak tahu kepastian didaftar belum sampai ditanya advokatnya itu di mana, nanti saya salah ngomong lagi. Kalau itu bisa langsung ke Ibu Jamaliyah Lubis itu apakah organisasi memberikan pembelaan ke Ibu Anita,” pungkasnya. (Baca: Penangkapan Djoko Tajndra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka)
Sementara terkait praperadilan sendiri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono kepada wartawan mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan Anita melalui penasihat hukumnya. Menurut Awi, upaya praperadilan adalah hak setiap tersangka yang dijamin oleh KIUHAP.
“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan, tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan nanti akan dihadapi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan jika pihak Anita telah mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (7/8) dan sidang perdana rencananya akan diselenggarakan dua pekan kemudian. “Sudah diajukan Jumat kemarin dan langsung ada penunjukan hakim dan panitera. Sidangnya akan dimulai pada 21 Agustus mendatang,” ujar Suharno kepada Hukumonline. (ANT)
















