Mendorong Pembentukan Pansus Angket untuk Kasus Djoko Tjandra
Utama

Mendorong Pembentukan Pansus Angket untuk Kasus Djoko Tjandra

Komisi IIII disarankan perlu terlebih dulu secara gabungan menggelar rapat dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham. Atau untuk mengembalikan martabat dan kewibawaan sistem hukum, perlu Tim Bersama mengambil sejumlah langkah untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di semua institusi terkait.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya di Korps Bhayangkara menyusul dugaan pelanggaran kode etik karena diduga membantu buron Djoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia.  Sementara Korps Adhiyaksa pun memeriksa jaksa yang diduga bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Kasus buron Djoko Tjandra menggambarkan karut marutnya penegakan hukum di Tanah Air.

Karena itu, DPR semestinya bergerak cepat membentuk Pantia Khusus (Pansus) Angket terhadap institusi penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra. Dia melihat kondisi aparat penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra yang mencoreng wajah penegakan hukum. “Kasus Djoko Tjandra ini memang ‘menampar’ aparatur penegak hukum kita,” ujar Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (27/7/2020). (Baca Juga: Akal-Akalan Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK) 

Arsul yang juga anggota Komisi III DPR itu paham betul kegundahan masyarakat atas potret penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra ini hingga mendorong DPR agar membentuk Pansus. Sejumlah anggota dewan di Komisi III yang membidangi hukum itu pun telah melontarkan gagasan agar membentuk Pansus Angket saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi dua pekan lalu.

“Pada akhirnya apakah untuk kasus (Djoko Tjandra, red) ini perlu dibentuk Pansus Angket atau tidak? Kalau menurut pandangan saya, Komisi IIII perlu DPR terlebih dulu secara gabungan menggelar rapat dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham,” ujarnya.

Tujuannya, kata Arsul, untuk mengetahui apa saja yang masing-masing institusi penegak hukum sudah kerjakan masing-masing dalam rangka menyelidiki kasus terpidana 2 tahun buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp940miliar ini. Menurutnya, Komisi III melihat adanya tindak pidana baru terkait kasus Djoko Tjandra.

Seperti dugaan menyembunyikan buronan, membuat atau memasukan keterangan palsu dalam surat otentik. Bahkan dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yakni bila adanya indikasi menerima suap setelah memberikan kemudahan dalam sejumlah hal terhadap kasus Djoko Tjandra.

“Nah kita lihat sejauh mana Polri dan Kejaksaan menanganinya. Termasuk kesigapan mereka menetapkan kasus Djoko Tjandra dengan tersangka baru. Jadi tidak berhenti di perwira tinggi (Pati) Polrinya saja,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait