Advokat David Tobing Gugat PMH Rocky Gerung
Terbaru

Advokat David Tobing Gugat PMH Rocky Gerung

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara, baik onsite maupun online seumur hidup.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ucapan Rocky Gerung tersebut, lanjut David, adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang  lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”. Selain itu, perbuatan Rocky Gerung dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1)yakni “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

"Tergugat masih merupakan Warga Negara Indonesia, seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina." tegas David.

Bahwa selanjutnya David menjelaskan mengenai Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia, yang ditegaskan  dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Sehingga pernyataan Rocky Gerung tersebut sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warga negara Indonesia lainnya apabila tidak ditindak. Atas dasar itu pula, David berpendapat Tergugat layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Dalam petitum, David Tobing antara lain meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat  untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia, menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

Adapun untuk sidang perdana diperkirakan akan diselenggarakan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, dan diharapkan Rocky Gerung dapat hadir.

Hukumonline mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan atas gugatan tersebut lewat pesan singkat, namun hingga artikel ini dipublish, belum ada respon dari pihak Rocky Gerung.

Seperti diketahui, pernyataan Rocky Gerung membuat polemik di Masyarakat. Pernyataannya beberapa waktu lalu diduga menghina Presiden Jokowi. Hal itu berujung pelaporan terhadap dirinya oleh sukarelawan Jokowi ke pihak kepolisian. Dilansir Antara, Rabu (2/8), Rocky menyatakan dia tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Hak mereka buat melaporkan," katanya. Ia juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan. "Tunggu saja proses hukumnya, gampang lho," katanya.

Tags:

Berita Terkait