Advokat Ditembak, PERADI Bertindak
Utama

Advokat Ditembak, PERADI Bertindak

DPN PERADI yang diketuai oleh Fauzie Yusuf Hasibuan menyambangi kantor Kapolres Jakarta Utara dan meminta kasus penembakan Ardian diusut secara intensif hingga tuntas.

RIA
Bacaan 2 Menit
Julius Rizaldi dan Ardian Rizaldi. Foto: SGP & www.juliusrizaldi.co.id
Julius Rizaldi dan Ardian Rizaldi. Foto: SGP & www.juliusrizaldi.co.id
Menindaklanjuti adanya penembakan yang menimpa salah satu anggota sekaligus pengurusnya, Ardian Ramandha Rizaldi, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang diketuai oleh Fauzie Yusuf Hasibuan bertandang ke Kepolisian Resort Jakarta Utara. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan laporan yang telah disampaikan oleh keluarga korban sebelumnya.

Sejak Senin, 20 Juni 2016, Fauzie beserta dan beberapa pengurus PERADI lain telah berusaha menemui Kapolres Jakarta Utara dengan menyambangi kantornya langsung. Sayangnya, janji bertemu kapolres harus batal karena yang bersangkutan mendadak ada rapat di Mabes Polri. Keesokannya, baru ada titik terang tentang laporan kasus ini setelah PERADI berhasil berbicara langsung dengan Kapolres Jakarta Utara.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI Harris Arthur Hedar yang ikut dalam rombongan hari kedua, menyampaikan bahwa dari pertemuan yang digelar Selasa 21 Juni 2016 Kapolres Jakarta Utara seperti memberikan angin segar. Kata Harris, pelaku penembakan yang berhasil lolos dari kejaran polisi selama seminggu itu sudah ditemukan keberadaannya.

“Jadi polisi sangat positif ya. Mereka sangat cepat merespons laporan ini. Sampai kemarin katanya keberadaan yang bersangkutan (pelaku) sudah terdeteksi oleh polisi. Dia (pelaku) berada di satu kota, dan polisi sedang melacak ke sana, mereka sudah berangkat untuk melakukan pengejaran,” tutur Harris kepada hukumonline, Rabu (22/6).

Selain itu, ungkap Harris, polisi juga menjadikan pengejaran pelaku yang diketahui bernama Hartono alias Atong sebagai target yang harus dicapai. Sebagaimana telah disinggung dalam berita sebelumnya, Atong merupakan kerabat dari klien Ardian dalam sengketa rumah. Ia disebut-sebut telah menjadi target operasi polisi sejak lama.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari mesin pencari, nama Hartono alias Atong muncul dalam tautan media yang memberitakan tindakannya menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya pada tahun 2014 silam. Tidak hanya perbuatannya itu yang menjadi sorotan, tetapi juga status Atong sebagai narapidana yang masih harus menjalani hukuman hingga 2018 yang menjadi highlight di beberapa media.

Dikutip dari beritasatu.com, kuasa hukum korban, Kellen Tjhia mengatakan bahwa Atong seharusnya masih berada di dalam tahanan sebab ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun – terhitung sejak masa tahanannya yang sudah dimulai tanggal 10 April 2007, terkait kasus peredaran psikotropika.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Harris enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa benar ada dugaan bahwa pelaku pernah berurusan dengan pihak yang berwajib. Baginya, yang terpenting perlu disampaikan, adalah advokat harus lebih berhati-hati ke depan setelah adanya kejadian ini.

“Kasus ini sangat berbahaya. Ini juga jadi ancaman bagi para advokat. Makanya kami berpesan agar advokat tetap waspada! Kami berharap kasus ini segera terungkap dan jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ujar pemilik kantor yang berlokasi di Jalan MH Thamrin ini.

Perkembangan Kondisi Ardian
Sementara PERADI terus mengupayakan agar polisi mengejar dan mengusut tuntas kasus, Ardian yang merupakan anggota Bidang Pengangkatan Advokat DPN PERADI, sudah masuk dalam masa pemulihan. Ayah Ardian, Julius Rizaldi, mengatakan Ardian sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Meski begitu, ketakutan masih menghantui keluarga korban karena pelaku masih berkeliaran. Apalagi, kata Julius, senjata yang dimilikinya bukanlah pistol mainan tetapi benar-benar senjata api. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh dokter yang melakukan bedah terhadap Ardian.

“Saya khawatir karena dia punya senjata tajam itu. Itu yang digunakan oleh pelaku untuk menembak Ardian bukan sekadar airsoft gun. Itu senjata api betulan pistolnya. Sudah terlacak, menurut dokter bedah itu senjata api,” ucap Julius saat dihubungi hukumonline melalui sambungan telepon.
Tags:

Berita Terkait