Advokat Ini Beberkan 2 Bentuk Kualifikasi Mengidentifikasi Beneficial Owner
Terbaru

Advokat Ini Beberkan 2 Bentuk Kualifikasi Mengidentifikasi Beneficial Owner

Antara lain dapat menunjuk atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris. Memiliki kemampuan untuk mengendalikan. Punya saham dan hak suara lebih dari 25 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Penetapan lain dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan analisis pengolahan data,” ujarnya.

Kendati kualifikasi sudah dilakukan, Yodhi mengakui tidak mudah menemukan beneficial owner yang sebenarnya. Tantangan dalam mengidentifikasi dan verifikasi beneficial owner antara lain mendapatkan informasi pengendalian tidak langsung. Menentukan individu yang menemui kualifikasi dalam hal pemegang saham langsung.

Serta dalam menentukan pengendalian seperti apa yang memenuhi ketentuan pengendalian berdasarkan peraturan. Jika kesulitan mengidentifikasi dan verifikasi beneficial owner, Yodhi menyarankan untuk melihat signifikansi pengaruh. Terutama dalam penentuan arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat Ditjen AHU Kementerian Hukum, Adi Kurniawan, mengatakan Permenkum 2/2025 mengatur sedikitnya 3 kewajiban korporasi. Pertama, pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setahun sekali. Kedua, penatausahaan dokumen pemilik manfaat dari korporasi. Ketiga, pengisian kuesioner terkait pemilik manfaat.

 Hukumonline.com

Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat Ditjen AHU Kementerian Hukum, Adi Kurniawan. Foto: RES

Pelaporan itu bisa dilakukan sendiri pengurus korporasi, pemegang saham, atau notaris. Tapi untuk saat ini mekanisme pelaporan hanya bisa dilakukan melalui notaris. Pelaporan dilakukan dengan mengakses transaksi pendirian/perubahan korporasi di laman AHU.go.id. Tercatat sampai 14 Oktober 2025 pelaporan data pemilik manfaat mencapai 51,78 persen atau 1.853.371 perusahaan dari 3.578.765 jumlah total korporasi.

Salah satu sebab capaian pelaporan hanya 51,78 persen karena banyak perusahaan yang tidak aktif sehingga tidak melakukan pelaporan pemilik manfaat korporasi sesuai aturan. Jika bisa dipisahkan antara korporasi yang aktif dan tidak, Adi yakin capaian pelaporan mencapai 80 persen.

“Kalau bisa kita pisahkan maka capaian pelaporan sekarang bisa 80 persen,” katanya.

 

Apa Kata AIlex:

Pengaturan Beneficial Owner di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, berikut adalah peraturan-peraturan yang relevan terkait pengaturan beneficial owner di Indonesia:

Regulasi Utama

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Peraturan ini memuat ketentuan terkait transparansi kepemilikan dan pengungkapan beneficial owner dalam rangka menciptakan iklim investasi yang sehat dan mencegah praktik pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Regulasi Pendukung

  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
    Mengatur ketentuan bidang usaha penanaman modal, termasuk aspek transparansi kepemilikan dan beneficial owner dalam struktur perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
    Mengatur kepemilikan modal asing pada perusahaan efek, termasuk pengungkapan beneficial owner dalam struktur kepemilikan perusahaan efek.

Regulasi-regulasi di atas menjadi acuan utama dalam pengaturan dan pengungkapan beneficial owner di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info