Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi melalui Aplikasi Beneficiary Owner Gateway
OPINI

Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi melalui Aplikasi Beneficiary Owner Gateway

Bagi negara, BO Gateway senjata baru untuk mencegah korupsi dan kejahatan keuangan termasuk pendanaan terorisme. Bagi pengusaha jujur, ini adalah jaminan untuk berkompetisi di arena yang lebih adil. Termasuk upaya membawa para 'hantu' ekonomi ke meja terang, memastikan bahwa di balik setiap kekuasaan korporasi, ada wajah yang jelas dan bisa dimintai pertanggungjawaban.

•Bacaan 3 Menit
AT
Penulis Opini

Sebuah nama tertera di atas akta perusahaan. Jabatan mentereng: Direktur Utama. Namun di rekening bank lain, pundi-pundi keuntungan mengalir ke sosok yang berbeda seseorang yang namanya tak pernah muncul, yang mengendalikan semua keputusan dari balik layar. Inilah hantu dalam ekosistem bisnis modern, sang pemilik sesungguhnya yang kerap disebut Beneficiary Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.

Hukumonline
Hukumonline

Ketika tirai kerahasiaan BO tak tersibak, di sanalah skandal finansial dan praktik lancung berpesta pora.

Jejaring Siluman Para Koruptor

Dunia tersentak saat jutaan dokumen Panama Papers bocor ke publik. Skandal itu menguliti praktik busuk para elite global yang menyembunyikan kekayaan di perusahaan cangkang, bak menyimpan harta karun di peti rahasia. Tujuannya sama: menghindari pajak, mencuci uang hasil kejahatan, dan menyamarkan aset haram. Para direktur yang tercatat hanyalah boneka, sementara dalang sesungguhnya menikmati kekuasaan tanpa nama.

Praktik serupa sudah lama menggurita di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali harus membongkar jejaring rumit ini. Benang merahnya selalu sama: sang koruptor bersembunyi di balik struktur korporasi yang berlapis. Dalam mega-korupsi E-KTP, KPK mengungkap bagaimana konsorsium pemenang proyek sejatinya dikendalikan oleh lingkaran politisi dan pejabat. Nama-nama di akta perusahaan hanyalah 'wayang', sementara aliran dana haram dinikmati oleh para Pemilik Manfaat yang menjadi dalangnya.

Demikian pula dalam skandal Jiwasraya dan ASABRI. Para pelaku menggunakan puluhan perusahaan manajer investasi boneka untuk "menggoreng" saham dan menjarah dana nasabah. Di atas kertas, semua tampak legal. Namun di balik layar, segelintir orang yang sama menjadi Pemilik Manfaat dari kehancuran dana pensiun jutaan orang.

Tembok Tumpul Regulasi

Mengapa jejaring siluman ini begitu subur? Jawabannya terletak pada sistem yang tumpul. Pemerintah bukannya tanpa senjata. Saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum sejatinya telah memiliki sistem pelaporan BO.

Namun, sistem ini tak ubahnya macan kertas. Kelemahannya sangat mendasar:

  • Deklarasi Sepihak: Sistem yang ada masih mengandalkan kejujuran korporasi untuk melaporkan sendiri siapa pemilik manfaatnya (self-declare). Tak ada mekanisme verifikasi silang otomatis ke lembaga lain untuk menguji kebenaran laporan tersebut.
  • Menara Gading Data: Informasi krusial untuk verifikasi tersimpan di laci masing-masing instansi. Data kependudukan di Dukcapil, data pajak di DJP, dan data transaksi keuangan mencurigakan di PPATK berdiri sendiri-sendiri di menara gading mereka.
  • Akurasi di Bawah Standar: Akibatnya, data yang terkumpul menjadi tidak akurat dan sulit diandalkan. Tak heran, tingkat kepatuhan pelaporan BO secara nasional baru mencapai 48,87% per Juli 2025.
korporasikekuasaan kehakimankorupsitindak pidana korupsi
Andi Taletting Langi

Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info