Perselisihan di bidang ketenagakerjaan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelum melakukan PHK, ada prosedur yang harus diperhatikan. Advokat yang membidangi isu ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan PHK bukan soal suka atau tidak suka terhadap pekerja/buruh, tapi berkaitan dengan peristiwa, pelanggaran, atau kebutuhan.
“PHK harus menjadi tindakan yang objektif, sehingga alasan maupun kompensasinya bersumber pada ketentuan yang berlaku,” kata Hakim Ad Hoc PHI Jakarta periode 2006-2016 itu dalam Diskusi Hukumonline 2022 bertema ”Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia”, Selasa (06/12/2022) di Jakarta.
PHK menimbulkan kewajiban bagi pengusaha antara lain untuk memberikan kompensasi kepada pekerja. Tapi bentuk kompensasinya itu tak melulu pesangon. Juanda menjelaskan setidaknya ada 5 alasan PHK yang tidak melahirkan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon. Hal tersebut diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK (PKWT-PHK).
Pertama, Pasal 49 mengatur PHK karena alasan adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan pekerja, atau PHK yang diajukan pekerja ditolak pengadilan. Pekerja/buruh berhak mendapat kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Baca Juga:
- Begini Perubahan Urutan PHK Setelah Terbit UU Cipta Kerja
- 3 Ketentuan Ketenagakerjaan Krusial dalam UU Cipta Kerja
- Dinamika PHK karena Alasan Efisiensi Perusahaan
Kedua, Pasal 50, menyebut pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf i tidak mendapat pesangon. Kompensasi yang diterima berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Ketiga, pekerja/buruh yang dikategorikan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. Pasal 51 memandatkan pekerja/buruh tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Keempat, Pasal 52 ayat (2) mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Juanda menjelaskan pelanggaran yang bersifat mendesak itu harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kompensasi yang berhak diterima pekerja berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Kelima, pesangon juga tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 36 huruf 1 yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Atau divonis bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Kompensasi yang diterima berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diberikan bagi pekerja yang ditahan pihak berwajib yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan selama 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan sebagaimana diatur pasal 54 ayat (2). Kompensasi itu juga berlaku untuk pekerja yang divonis bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan karena melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan.
Juanda mengingatkan sesuai Pasal 54 ayat (3) PP 35/2021, pekerja wajib dipekerjakan kembali jika pengadilan pidana menjatuhkan vonis sebelum berakhir masa penahanan 6 bulan dengan menyatakan pekerja tidak bersalah melakukan tindak pidana. “PHK tidak selalu mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon. Kewajiban minimal pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja berstatus PKWTT adalah membayar uang penggantian hak dan uang pisah,” imbuhnya.
















