Advokat Ini Jelaskan UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Usaha
Berita

Advokat Ini Jelaskan UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Usaha

UU Cipta Kerja dinilai membuka bidang-bidang usaha baru yang sebelumnya terbatas atau tertutup bagi pelaku usaha lokal dan asing.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Law Firm Virtual Expo yang diselenggarakan oleh Hukumonline bersama ICCA di hari kedua, Rabu (20/1). Foto: RES
Law Firm Virtual Expo yang diselenggarakan oleh Hukumonline bersama ICCA di hari kedua, Rabu (20/1). Foto: RES

Proses penyusunan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih terus dirancang pemerintah. Terdapat 46 aturan pelaksana berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah sebanyak 41 RPP dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Pemerintah mengharapkan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya dapat memudahkan izin usaha dan meningkatkan investasi.

Partner Kantor Hukum ARMA Law, Rudi Bachtiar, menerangkan UU Cipta Kerja lebih membuka bidang-bidang usaha baru yang sebelumnya terbatas atau tertutup bagi pelaku usaha lokal dan asing. Rudi mencontohkan UU Cipta Kerja mengubah Pasal 12 ayat 4 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal tentang kriteria dan persyaratan untuk bidang usaha tertutup atau terbuka dengan persyaratan tertentu.

Sehingga, dia menjelaskan ketentuan tersebut akan jadi dasar pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dia juga menjelaskan terdapat RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang akan menggantikan Perpres 44/2016. Rancangan aturan tersebut menekankan semua bidang usaha kategori terbuka kecuali hanya 6 bidang usaha tertutup dan terbatas bagi pemerintah.

Bidang usaha terbuka nantinya terbagi lagi menjadi 6 kategori yaitu biang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan bagi kemitraan dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha terbuka bagi seluruh penanaman modal. (Baca: Law Firm Expo, Begini Strategi Restrukturisasi Utang Saat Pandemi)

“Rencana pemerintah melalui Perpres Penanaman Modal itu diciutkan jumlah DNI-nya dari ada belasan atau puluhan tertutup penanaman modalnya sekarang dibagi menjadi 6 kelompok. Kemudian (pembatasan) kepemilikan asing hanya 48 jenis usaha dalam KBLI dari 350 KBLI yang diatur dalam Perpres 44/2016,” jelas Rudi dalam acara Law Firm Virtual Expo yang diselenggarakan Hukumonline, Rabu (20/1).

Dia mencontohkan jenis usaha distribusi yang tidak terafiliasi dengan produsen maka kepemilikan asing dapat 100 persen dari sebelumnya hanya 67 persen. Menurut Rudi, berbagai pelonggaran izin usaha tersebut berdampak terhadap minat investasi di Indonesia. Dia menilai rencana pemerintah tersebut juga dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business). “Sehingga angka investasi naik dan EODB akan naik juga angka transaksi naik juga,” jelas Rudi.

Sementara itu, Partner ARMA Law Firm, Dewi Sekar Arum menambahkan proses perizinan usaha juga lebih sederhana saat penerapan UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan klasifikasi izin usaha berbasis risiko dapat memudahkan perizinan usaha. Seperti diketahui, terdapat tiga jenis perizinan berbasis risiko yaitu tinggi, sedang dan rendah.

Kemudian, alur perizinan juga akan lebih sederhana dengan penerapan One Single Submission (OSS). Dia menjelaskan pelaku usaha dapat melihat jenis usaha yang ingin dijalankan sesuai dengan tiga kategori tersebut. Setelah itu, pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan izin usahanya melalui OSS. “Perizinan usaha ini akan lebih, efektif dan efesien karena lewat elektronik juga,” jelas Arum.

Hukumonline.com

Pemerintah menyatakan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini menimbulkan konsekuensi dan perubahan paradigma dalam pengawasan. Semula, pengawasan lebih berfokus kepada pemenuhan persyaratan administrasi dalam mendapatkan izin. Hal ini menimbulkan beban administrasi dan birokrasi yang sangat tinggi. 

Dengan penerapan kegiatan usaha berbasis risiko, maka pengawasan lebih dititikberatkan kepada pelaksanaan kegiatan usaha untuk memenuhi standar dan persyaratan suatu kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi secara ketat.

Perubahan konsepsi perizinan yang krusial lainnya adalah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian. Kesemuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, baik di pusat maupun daerah.

Turut menjadi pembicara lainnya yaitu Merari Sebati dan Aryo Baskoro yang merupakan Partner dari kantor hukum ARMA Law Firm. Kedua pembicara tersebut membahas topik aturan ketenagakerjaan dan penanaman modal.

Seperti diketahui, acara Law Firm Virtual Expo ini merupakan pertemuan dan kolaborasi khusus bagi kantor hukum dan in-house counsel di seluruh Indonesia. Acara ini digelar dua hari secara daring atau virtual pada 19-20 Januari 2021 untuk saling mengenal, bertukar pengalaman firma hukumnya kepada potensial pelanggan yakni corporate counsel anggota dari ICCA.

Pengunjung yang hadir pada saat virtual expo adalah khusus in house counsel/legal perusahaan member/nonmember Hukumonline dan dari ICCA. Dengan mengikuti acara ini, para in-house counsel bisa dengan mudah bertemu dan berjejaring dengan kantor hukum atau law firm yang bisa menjadi mitra dalam mengawal bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujungnya, kolaborasi dapat terjalin bagi kedua belah pihak.

 

Tags:

Berita Terkait