Advokat Ini Turut Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK
Berita

Advokat Ini Turut Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK

Para Pemohon meminta MK membatalkan Perubahan UU KPK ini karena tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Diperjelas uji formil

Menanggapi dalil-dalil permohonan, Ketua Majelis Panel Anwar Usman mencermati dua hal yang dipermasalahkan Pemohon. Pertama, prosedur pembahasan RUU Perubahan UU KPK. Kedua, mempermasalahkan Perubahan Pasal 11 UU KPK mengenai tiga syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

 

“Jadi, nanti supaya diperjelas, permohonan ini uji formil saja atau memang sekaligus juga terkait dengan substansi (uji materil)? Kalau misalnya uji formil saja berarti kan Pasal 11 yang Saudara uraikan dalam poin 24 bisa menyangkut materi substansi Undang-Undang (tidak perlu diuraikan, red),” kata Anwar.

 

Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams menerangkan bahwa uji formil Perubahan UU KPK pembentukan UU itu ada tahapan-tahapannya, mulai ada persiapan, perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,” ujar Wahiduddin mengingatkan.

 

“Saudara harus jelaskan, ketika persiapan apa cacat formilnya? Termasuk juga ketika pembahasan dalam rapat-rapatnya. Bagaimana posisi (kondisi) rapatnya? Di sini Saudara hanya mengutip berita koran,” kata Wahiduddin.

 

Sebelum menutup persidangan, Anwar menyampaikan agar Pemohon menyempurnakan permohonan selambat-lambatnya diserahkan pada Selasa 12 November pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

 

Sebelumnya, ada dua permohonan mengenai pengujian Perubahan UU KPK ini. Pertama, dimohonkan 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia diantaranya Muhammad Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Putrida Sihombing; dkk. Mereka mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK ini. Secara formil, pembentukan Revisi UU KPK ini tidak memenuhi asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Secara materil, Para Pemohon mempersoalkan syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR yang telah diatur Pasal 29 UU KPK. Menurutnya, pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK yang baru menuai pro dan kontra. Seharusnya ada mekanisme atau upaya hukum melalui (pembuktian) pengadilan untuk membuat terang proses pemilihan pimpinan KPK itu demi menghilangkan fitnah atau polemik di masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait