Advokat Ini Turut Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK
Berita

Advokat Ini Turut Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK

Para Pemohon meminta MK membatalkan Perubahan UU KPK ini karena tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, dalam petitum provisinya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk memberhentikan (membatalkan) pelantikan lima anggota KPK terpilh. Selain itu, pembentukan Perubahan UU KPK ini mengabaikan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur adanya prinsip keterbukaan, sehingga mesti dibatalkan.

 

Permohonan kedua diajukan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat yang mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK. Pengujian formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU ini terkait konstitusionalitas keberadaan Dewan Pengawas KPK.

 

Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Perubahan UU KPK ini. Sebab, pengujian UU No. 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi syarat dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pengujian materil, apabila MK berpendapat lain, setidaknya MK menyatakan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 19 Tahun 2019  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait