Advokat Persaingan Usaha, Profesi Menjanjikan untuk Sarjana Hukum
Terbaru

Advokat Persaingan Usaha, Profesi Menjanjikan untuk Sarjana Hukum

Hukum persaingan usaha menjadi salah satu area potensial dan menarik, yang layak dilirik bagi para sarjana hukum. Pasalnya hukum persaingan usaha akan terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan ekonomi dan bisnis dunia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Advokat Persaingan Usaha, Profesi Menjanjikan untuk Sarjana Hukum
Hukumonline

Berbicara bisnis, maka berbicara hukum. Meski secara kasat mata keduanya berbeda, namun dalam praktiknya dunia bisnis dan dunia hukum saling terkait. Bahkan keterkaitan antara keduanya terlihat jelas dalam konteks hukum persaingan usaha.

Sejak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terbit, hukum persaingan usaha mengalami banyak perkembangan. Kehadiran pasar digital adalah salah satu bentuk perkembangan hukum persaingan usaha. Bahkan hari ini, persaingan usaha tidak melulu bicara mengenai perkara, tetapi juga hal-hal di luar perkara seperti kebijakan, merger, guidelines dan lain sebagainya.

Ketua Indonesian Competition Lawyer Association (ICLA) Asep Ridwan menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha menjadi salah satu area potensial dan menarik yang layak dilirik bagi para sarjana hukum. Pasalnya hukum persaingan usaha akan terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan ekonomi dan bisnis dunia.

Baca Juga:

Hal tersebut juga sejalan dengan bertambahnya ruang lingkup kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika dahulu kewenangan KPPU hanya fokus pada penegakan UU Anti Monopoli, lanjut Asep, namun saat ini KPPU memiliki kewenangan lain seperti mengkritisi kebijakan yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengawasi merger, kemitraan dan lain sebagainya. Sehingga hal ini membuka peluang bagi advokat persaingan usaha, tidak hanya sekedar melakukan enforcement atau penegakan hukum saja.

“Jadi itulah menariknya. Karena nature bisnis seperti itu, akan terus ada, berkembang dan dinamis. Dengan dasar bisnis yang akan terus berkembang dan tumbuh bervariasi, dinamis, kita meyakini konteks hukum persaingan usaha menjadi area potensial bagi sarjana hukum,” kata Asep kepada Hukumonline, Selasa (13/9).

Bahkan saat ini advokat persaingan usaha dapat ikut membantu pelaku bisnis untuk membuat guidelines dalam konteks program kepatuhan yang telah disediakan KPPU. Hal ini dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha jika suatu saat terjadi pelanggaran terkait persaingan usaha.

Kemudian advokat persaingan usaha juga dapat melakukan mitigasi kepada perusahaan klien. Tak jarang pelaku usaha ingin memastikan kegiatan usaha sudah sesuai dengan hukum persaingan usaha sehingga advokat dapat melakukan due diligence untuk menemukan potensi pelanggaran persaingan usaha.

“Perusahaan juga ingin melihat ada enggak perjanjian yang berpotensi tidak sesuai dengan UU 5/199, ada tidak perilaku di asosiasi atau tempat lain yang menjadi isu persaingan usaha dengan deteksi dini. Advokat melakukan deteksi dini, kita lakukan due diligence, review, tidak hanya dokumen tapi juga bisa interview. Dengan demikian kita bisa menemukan potensi pelanggaran persaingan usaha dan melihat contoh kasus sehingga perusahaan bisa melakukan perbaikan. Jadi advokat persaingan usaha konteksnya bukan hanya ketika ada perkara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait