Advokat Shalih Mangara Sitompul Raih Promosi Doktor dari FH UNPAD
Terbaru

Advokat Shalih Mangara Sitompul Raih Promosi Doktor dari FH UNPAD

Shalih meraihnya dengan predikat sangat memuaskan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Advokat Shalih Mangara Sitompul meraih Promosi Doktor dari FH UNPAD. Foto: WIL
Advokat Shalih Mangara Sitompul meraih Promosi Doktor dari FH UNPAD. Foto: WIL

Advokat sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI bidang PKPA Sertifikasi dan Kerjasama Universitas periode 2020-2025, Shalih Mangara Sitompul baru saja mengikuti ujian terbuka promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) dengan penelitian yang berjudul Rekonstruksi Kedudukan dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Pada promosi doktor ini, yang bertindak sebagai promotor adalah Dr. Lies Sulistiani, Dr. Mien Rukmini, dan Dr. Adrian F. Rompies, yang berhasil menghantarkan Shalih memperoleh predikat sangat memuaskan dalam disertasinya.

Ditemui Hukumonline, Senin (27/2), di Fakultas Hukum UNPAD, Shalih menjelaskan secara umum topik disertasinya mengenai ketimpangan kedudukan dan kewenangan PPNS terhadap penyidik Polri yang disebut kondisi subordinasi antar penegak hukum.

Baca Juga:

“Saya tertarik dengan isi hukum demikian, karena PPNS relatif kecil mendapatkan perhatian sebagai objek kajian ilmiah,” kata Shalih.

Ia menjelaskan bahwa saat ini struktur PPNS, baik kedudukan maupun kewenangannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri yang berpotensi menjadi kendala dalam penegakan hukum secara umum, khususnya tahap penyidikan.

Shalih mengemukakan, setidaknya terdapat tiga latar belakang yang mendasari penelitian disertasinya, yaitu:

1. Kedudukan dan kewenangan PPNS di sistem peradilan pidana sudah seharusnya diimplementasikan.

2. kedudukan dan kewenangan penyidik PPNS yang semula mengalami subordinasi dan penyederhanaan dalam pemaknaannya terjadi akumulasi yang buruk di beberapa ketentuan tekstual sejak ketentuan KUHAP.

3. Untuk  menghilangkan subordinasi dalam status PPNS, maka biro koordinator pengawasan KORWAS PPNS yang ada di mabes Polri yang menempatkan PPNS sebagai  subordinasi, baik dalam kedudukan maupun pelaksanaan hukum harus ditiadakan.

“Di lapangan itu penyidik Polri telah mensubordinasi keberadaan PPNS ini, hal inilah yang menarik di temuan penelitian saya, yaitu tiga hal tersebut,” imbuh Shalih.

Disertasi yang telah ia selesaikan tersebut, ditujukan untuk bangsa dan negara dalam rangka perbaikan KUHP khususnya keberadaan PPNS.

“Menurut hasil penelitian saya, PPNS itu tersubordinasi dengan penyidik Polri. Padahal PPNS itu statusnya sama dengan Polri, yaitu sama-sama penyidik. Namun, dalam implementasi di lapangan terkesan PPNS menjadi ‘bawahan’ polisi,” kata dia.

Shalih mengakui dalam proses pembuatan disertasinya bukan tanpa halangan dan rintangan. Ia harus meneliti 91 undang-undang yang kesemuanya bukan hal yang mudah.

“Banyak sekali suka duka selama penelitian saya, salah satunya meneliti 91 undang-undang. Tapi saya berharap kedepannya penegakan hukum kita berjalan dengan baik dan PPNS menjadi lebih independen,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus ketua sidang, Dr. Idris mengucapkan selamat dan berbahagia atas pencapaian Shalih pada sidang promosi doktornya.

“Saya mengucapkan selamat dan hendaknya disadari bahwa gelar doktor ini membawa tanggung jawab untuk senantiasa akan mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang ilmu hukum. Ilmu pengetahuan tersebut dikembangkan dan sumbangkan guna keadilan kesejahteraan bangsa dan negara serta tidak lupa menjaga nama baik institusi dan integritas Universitas Padjajaran,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait