Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengamanatkan semua pihak seperti keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memberi perlindungan guna memberikan rasa aman kepada korban KDRT.
Mengacu mandat tersebut, apa yang harus dilakukan advokat dalam menangani perkara KDRT? LBH Apik, yang selama ini fokus menangani kasus yang menimpa perempuan, termasuk KDRT, memberikan sedikitnya 9 saran.
Pertama, penguatan kepada korban. Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik, Uli Pangaribuan, mengatakan ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberi penguatan terhadap korban, misalnya dengan memberikan layanan konseling. Selama ini LBH Apik menggandeng psikolog pro bono untuk memberikan layanan kepada korban.
“Ada juga korban yang tidak mau membawa kasusnya ke proses hukum, hanya butuh piskolog atau konseling saja,” kata Uli Pangaribuan dalam diskusi “Training Advokat KONEKSI”, kerja sama LBH Apik dengan Justika.com, Jumat (6/11/2020). (Baca Juga: Peran Advokat Saat Menangani Kasus KDRT Dampak Pandemi)

Kedua, membuat korban percaya dan aman dalam menceritakan kasusnya. Uli mengatakan tidak mudah bagi korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ketika korban mau bercerita, advokat harus menjadi pendengar yang baik dan memberi kesempatan korban bercerita. Ketiga, tidak menyalahkan korban. Keempat, memberikan informasi kepada korban terkait aspek hukum dari kasus yang dialami.
Kelima, menghargai pilihan korban. Uli mengingatkan setiap keputusan harus berdasarkan kesepakatan bersama antara korban dan pendamping (advokat). Advokat harus memahami emosi korban karena tak jarang ada korban yang mendesak agar langsung melapor ke polisi. Ada juga korban yang sudah mengalami luka memar, tapi tidak mau melaporkan pelakunya. Oleh karena itu, korban harus terus diberi dukungan dan masukan, dan biarkan korban yang memilih mana keputusan terbaik untuknya.
Keenam, menghubungi dan mendampingi korban ke rumah aman untuk kepentingan keselamatan dan pemulihan trauma yang biasanya memerlukan waktu khusus. Uli mengingatkan ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar korban dapat mengakses rumah aman milik pemerintah, antara lain bukti laporan ke polisi.
Bahkan di masa pandemi ini ada beberapa persyaratan baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19, misalnya hasil rapid tes. Untuk wilayah Jakarta dinas kesehatan dan dinas sosial Provinsi Jakarta menerbitkan kebijakan rapid tes gratis untuk korban. LBH Apik juga menyediakan rumah aman bagi korban yang dapat diakses selama 24 jam.
Ketujuh, jika korban mendapatkan ancaman, advokat perlu segera menghubungi LPSK. Uli menjelaskan tak jarang pelaku melakukan serangan balik terhadap korban, misalnya melakukan pelaporan balik ke polisi atau mengintimidasi. Ketika korban sudah dilindungi LPSK, tidak perlu khawatir lagi terhadap berbagai upaya serangan dari pelaku.
Pasal 10 UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Kedelapan, mendampingi dan menguatkan korban ketika ada ancaman laporan balik atau kriminalisasi oleh pelaku. Kesembilan, bekerja sama dengan lembaga pendamping perempuan korban dan pemulihan psikologis.
Uli memaparkan dalam waktu 3 tahun terakhir, jumlah pengaduan kasus yang masuk LBH Apik setiap tahun lebih dari 600 pengaduan. Tahun 2017 (648 kasus); 2018 (837 kasus); dan 2019 (794 kasus). Untuk tahun 2019 dari 794 pengaduan sebanyak 249 pengaduan merupakan KDRT; 130 pengaduan terkait kekerasan seksuan terhadap perempuan dewasa; 125 pengaduan mengenai kasus perdata keluarga; 63 pengaduan tentang kekerasan dalam pacaran (KDP); dan 46 pengaduan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Jumlah pengaduan yang diterima LBH Apik selama pandemi Covid-19 cenderung naik selama tahun 2020. Tercatat periode 16 Maret-30 Oktober 2020 telah diterima sebanyak 670 pengaduan. Pengaduan terbanyak terkait KDRT (225 kasus); kekerasan secara daring (199 kasus); KDP (72 kasus); pelecehan seksual (43 kasus); dan pidana umum (41 kasus).
















