Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
Utama

Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya

Padahal Tony hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat sebagaimana dilindungi Pasal 16 UU Advokat jo Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Selain itu, advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien dalam penanganan perkara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Namun pada 2023, Tony malah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317. Penetapan tersangka ini mendapat kritik, karena dianggap tidak menghormati peran advokat dalam menjalankan profesinya

Dalam pembelaannya, Tony Budidjaja telah berulang kali menanggapi undangan klarifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuktikan bahwa ia selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hingga kini status tersangka masih melekat, meski ia belum pernah didengar keterangannya secara resmi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat saat mereka bertugas membela kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar sidang sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 (pengujian Pasal 16 UU Advokat). 

Singkat cerita, Tony pun menguji langkah kepolisian soal sah tidaknya penetapan tersangka melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonanya, Tony mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”.

Mengacu aturan tersebut, tanggung jawab hukum terhadap tindakan laporan polisi pemohon semestinya berada pada klien pemohon selaku pemberi kuasa.Sebagai pemohon praperadilan, Tony menegaskan bahwa semua tindakan hukumnya untuk membela hak-hak kliennya, Vinmar Overseas, Ltd. Hal ini sesuai putusan International Commercial Dispute Resolution (ICDR) yang eksekusinya telah didukung oleh pengadilan di Jakarta Pusat dan Bekasi.

Laporan yang diajukannya ke Mabes Polri juga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, bukan atas nama pribadi. Berdasarkan putusan yurisprudensi terkait, tindakan yang dilakukannya tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.Lagipula Tony melihat terdapat banyak kejanggalan sejak proses pemeriksaan hingga terbitnya surat penetapan tersangka.

Dalam permohonan prapepradilan, Tony meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat panggilan dan penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya atas dugaan pengaduan palsu atau fitnah terhadap penguasa tidak sah secara hukum.Ia juga menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan. Termasuk agar penyidik menghentikan penyidikan terhadap Tony Budidjaja.

Ia meminta agar martabatnya dipulihkan dan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama masa penetapan tersangka tersebut. Namun, permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta lantaran Jaksa Penuntut Umum cepat melimpahkan perkara pokoknya ke pengadilan. Padahal, Tony sudah meminta agar sidang praperadilan digelar terlebih untuk mendapatkan putusan.   

“Belum diputus (perkara pra peradilan, red). Dianggap gugur karena JPU langsung melimpahkan perkara (ke pengadilan, red), meski kami sebelumnya sempat minta agar digelar dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Berdasarkan informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan menetapkan No.690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL tentang sidang perkara atas nama Tony Budidjaja dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa (29/10/2024) mendatang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info