Alasan Saksi Pelapor Meja Hijaukan Kenny Sonda
Terbaru

Alasan Saksi Pelapor Meja Hijaukan Kenny Sonda

Pendapatan yang seharusnya diterima oleh EMA namun tidak pernah didistribusikan EEES ke EMA. Laporan pelapor lebih dikarenakan advice hukum yang diberikan Kenny.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Persidangan perkara dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10/2024).  Foto: RES
Persidangan perkara dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10/2024). Foto: RES

Persidangan dugaan perkara pidana dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda, legal and commercial counsel PT Energy Equity Epic (Sengkang)/EEES memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kali ini saksi sekaligus pelapor, Thompson Situmorang memberikan keterangannya di muka persidangan seputar duduk perkara yang dilaporkannya ke aparat penegak hukum hingga berujung di meja hijau.

Thomson yang notabene menjabat Direktur PT Energi Maju Abadi (EMA) sejak Maret 2024 itu menerangkan alasan membuat laporan ke pihak penegak hukum. Laporan itu dibuat Thompson dikarenakan adanya dugaan penggelapan pendapatan yang seharusnya diterima oleh EMA atas pengelolaan wilayah migas tersebut.

Namun, EEES tidak memberikan pendapatan tersebut sejak kesepakatan berupa Sale and Purchasing Agreement (SPA)/perjanjian jual beli kedua pihak berlangsung sejak November 2018.  “Penggelapan pendapatan yang seharusnya diterima oleh EMA namun tidak pernah didistribusikan (EEES ke EMA),” ujarnya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa  (1/10/2024).

Sebagai informasi, pada November 2018, kedua pihak juga melakukan penandatanganan Deed of Assignment (akta pengalihan) I dan II serta Side Agreement (perjanjian terpisah). Lebih lanjut Thompson dalam keterangannya menjelaskan terdapat kesepakatan penggunaan pendapatan EMA yang diterimanya untuk membayar utang EEES yang telah ada sebelum SPA ini berlangsung. Dengan kata lain, EMA harus menerima terlebih dahulu pendapatannya baru digunakan untuk pembayaran utang.

“Memang disepakati juga bahwa ada pendapatan pendapatan yang diterima EMA digunakan untuk melunasi hutangnya EEES tadi,” katanya.

Baca juga:

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, terdapat Joint of Agreement (JoA) pada 2021 yang dilakukan karena EMA tidak pernah menerima keuntungan atas 49 persen PI. Namun, setelah dibuat JoA tersebut, EEES juga tidak mendistribusikan pendapatan EMA.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info