Alasan Saksi Pelapor Meja Hijaukan Kenny Sonda
Terbaru

Alasan Saksi Pelapor Meja Hijaukan Kenny Sonda

Pendapatan yang seharusnya diterima oleh EMA namun tidak pernah didistribusikan EEES ke EMA. Laporan pelapor lebih dikarenakan advice hukum yang diberikan Kenny.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudian, terdapat juga amandemen perjanjian EEES dengan para kreditur yang berpotensi merugikan EMA. Thompson mensinyalir kerugian yang dialami sebesar AS$50 juta akibat tidak didistribusikannya pendapatan tersebut.

“Angkanya masih sangat kasar,” katanya.

Thompson yang juga pernah menjabat Head of Legal ada PT EMA sejak bergabung pada April 2021 itu menegaskan, berdasarkan perjanjian seharusnya seluruh pendapatan yang bakal diterima EMA bakal digunakan untuk pelunasan utang EEES.

Mendengar keterangan Thompson, anggota tim penasihat hukum Kenny, Fredrik J Pinakunary angkat bicara. Menurutnya pendapatan EMA baru dapat diserahkan setelah utang EEES kepada kreditor dilunasi terlebih dulu.

“Ini perbedaan pendapat saja,” jelas Fredrik.

Penasihat hukum Kenny lainnya, Perry Cornelius Sihotang pun mempertanyakan posisi Thomson dalam kasus yang mendera kliennya. Pasalnya saat membuat laporan ke pihak kepolisian, Thompson  masih berstatus Head of Legal EMA bukan direksi yang tidak berwenang mewakili perusahaan. Terlebih lagi, tidak ada persetujuan dari direksi EMA terhadap laporan ini.

“Jadi menurut saksi tidak perlu ada persetujuan perusahaan?” tanya Perry kepada saksi.

Thompson menimpali. “Saya sebagai warga negara menduga adanya tindakan pidana penggelapan,” imbuhnya.

Pertanyaan kembali diajukan Perry seputar kewenangan legal counsel dalam mengambil keputusan perusahaan. Thompson menyetujui bahwa seorang legal counsel hanya sekadar memberi nasihat hukum sedangkan keputusan berada di tangan direksi.

Anggota majelis hakim Tumpanuli Marbun pun mencecar pertanyaan terhadap Thompson. Tumpanuli Marbun menanyakan soal alasan dasar saksi Thompson melaporkan Kenny dalam perkara tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info