Eksepsi Kenny Sonda Kandas, Persidangan Masuk Pokok Perkara
Terbaru

Eksepsi Kenny Sonda Kandas, Persidangan Masuk Pokok Perkara

Penuntut umum menyiapkan para saksi untuk didengar keterangannya di persidangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).  Foto: RES
Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024). Foto: RES

Upaya menampik dakwaan penuntut umum dalam perkara yang menjerat terdakwa Kenny Wisha Sonda akhirnya pupus. Majelis hakim dalam putusan sela menolak nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum alias eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting saat membacakan putusan sela.

Dalam perkara bernomor 534/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tersebut, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum sudah cermat, jelas dan lengkap. Terhadap kandasnya eksepsi terdakwa Kenny, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut masuk dalam pokok perkara.

Majelis hakim pun meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi korban dalam persidangan Kenny berikutnya. Menurut Samuel, majelis hakim membutuhkan keterangan para saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat ada tidaknya tindak pidana sebagaimana tudingan penuntut umum terhadap terdakwa sebelum memutus perkara.

“Untuk lanjutkan pokok perkara ini. Kami juga beri kesempatan yang sama kepada terdakwa untuk membuktikan sangkalannya secara fair dan kalau tidak bersalah maka bebas,” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Kenny sesuai mendengar putusan sela bersama tim kuasa hukumnya. Foto: RES

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Kenny, Perry Cornelius Sihotang menyatakan siap menjalani proses sidang berikutnya yang mengagendakan pemeriksaan para saksi. Dia optimis Kenny merupakan pihak yang justru menjadi korban kriminalisasi dari peristiwa yang ada.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info