“Kami menghormati putusan tersebut terlepas dari keberatan yang kami ajukan. Putusan hakim ini memberi ruang untuk membuktikan kebenaran melalui pemeriksaan para saksi,” ungkap Perry.
Perintah majelis hakim agar penuntut umum menghadirkan para saksi korban menurut Perry sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia berharap pelapor perkara yang menjerat kliennya dapat hadir pada persidangan berikutnya.
“Kami juga sangat senang ketika majelis hakim mengatakan bahwa pada persidangan pertama. Untuk mendapat kejelasan dari perkara ini kami perlu mendengar dari saksi pelapor dan saksi korban dan tidak ada alasan untuk tidak hadir,” tegasnya.
Dalam menghadapi persidangan selanjutnya, Perry menegaskan pihaknya menantikan keterangan para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana penggelapan yang dilakukan Kenny tersebut tidaklah benar adanya. Sebab tim penasihat hukum setelah mempelajari kasusnya, Kenny hanyalah seorang korban kriminalisasi.
“Beberapa kali kesempatan kami sudah menjelaskan apa yang dilakukan Kenny adalah tugasnya sebagai in house counsel di perusahaan,” tegas Perry.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Kenny, legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest.
Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA. Atas hal tersebut, Kenny sempat ditahan sejak 22 Juli 2024. Hingga kemudian, Majelis Hakim menangguhkan penahanan Kenny pada 5 September 2024.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada penanggung dan terdakwa untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Seperti tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, terdakwa diperintahkan harus selalu hadir dalam setiap persidangan atau kooperatif.
















