Dia (KPK, red.) harus bedakan kepada siapa dia lakukan hal itu. Karena UU Advokat menyatakan advokat tidak bisa melakukan penyadapan sepanjang menjalankan tugasnya. Dengan demikian KPK tidak boleh melakukan penyadapan kepada advokat, sambung Juniver seraya mencontohkan kasus Harini Wijoso, mantan pengacara Probosutedjo yang didakwa mencoba menyuap Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.
Dalam persidangan kasus itu diperdengarkan bukti rekaman pembicaraan antara Harini dengan pegawai MA Pono Waluyo yang bukan klien Harini, namun membantunya dalam mendekati Bagir.
Ketua Umum AAI Denny Kailimang menjelaskan hak imunitas advokat dari penyadapan hanyalah dalam konteks hubungannya dengan klien dan selama masih dalam batas-batas etika profesi. Sesuai pengertian Denny itu, rekaman percakapan antara Harini dan Pono tidak terlindungi.
Untuk mempertegas batasan penyadapan, Denny memandang kalangan advokat harus membahasnya dengan aparat penegak hukum. Harus dirumuskan bersama rambu-rambunya sehingga tidak diterobos begitu saja, ujarnya.
Beberapa peraturan terkait
Di luar UU Advokat dan UU KPK, sebenarnya ada beberapa peraturan atau rancangan peraturan yang relevan dengan penyadapan meskipun tidak secara langsung menyinggung soal advokat. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya, mengakui bahwa hubungan antara penasihat hukum dengan kliennya adalah rahasia. Simak saja Pasal 71 ayat (1) KUHAP yang berbunyi Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
Kemudian, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi melalui Pasal 40 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Namun, Pasal 42 ayat (2) memungkinkan penyelenggara jasa telekomunikasi merekam informasi atas permintaan instansi penegak hukum.
Pada perkembangannya, batas-batas kerahasiaan tersebut semakin terbuka lebar dengan lahirnya UU KPK. Untuk mendukung kewenangan ini, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa KPK telah mengadakan pembicaraan dengan Mabes POLRI dan sejumlah produsen telepon seluler membahas teknis penyadapan.
















