Sejumlah rancangan peraturan juga membuka kemungkinan dilakukannya penyadapa. Misalnya, RUU Informasi Transaksi Elektronik yang mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah baik dalam peradilan. Sementara, rancangan perubahan KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file computer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya jika data tersebut diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Tidak perlu takut
Mengomentari hal ini, pengamat hukum Bambang Widjojanto berpendapat tuntutan hak imunitas advokat ini harus dilihat konteksnya. Apabila terkait tindak pidana, maka tidak ada yang dapat dikecualikan dari penyadapan, termasuk advokat.
Namun, dia menegaskan tindakan penyadapan harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan, red.). Tindakan penyadapan, lanjutnya, harus didasari pada adanya indikasi awal tindak pidana.
Menurut saya, tidak perlu takut pada peraturan penyadapan, advokat justru harus tingkatkan integritas agar tidak ikut terlibat korupsi, ujar mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum ini.
Pendapat senada juga diutarakan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang mengatakan kalangan advokat seharusnya tidak perlu ‘alergi' terhadap penyadapan selama mereka tidak terlibat tindak pidana. Dia menambahkan penyadapan oleh KPK bukanlah tindakan main-main, tetapi dalam rangka penegakan hukum. Lagipula, penyadapan dilakukan KPK kan juga ada aturannya, tidak sembarangan saja. Ada teknis operasionalnya, jelas Abdullah.
Sementara, pakar teknologi dan informasi Roy Suryo mengemukakan pendapat yang lebih ‘liberal'. Menurut Roy, penyadapan dalam koridor penegakan hukum, terlepas ada atau tidaknya indikasi awal tindak pidana, dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang. Tetapi kalau ternyata ada penyalagunaan, saya justru mendesak orang ini (aparat penegak hukum, red.) harus disikat seberat-beratnya, tegasnya.
















