Advokat Hermawanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Hermawanto menilai bahwa frasa “atau tidak langsung” yang tercantum dalam norma Pasal 21 dan penjelasannya memiliki potensi besar menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial.
Menurutnya, kegiatan seperti penyampaian pendapat melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, hingga konferensi pers dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum apabila ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
- 3 Produk Hukum Asal-Usul Munculnya Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor
- Guru Besar FH Unpad Usul Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Direvisi
- Tiga Pemohon Ini Resmi Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
“Frasa ‘atau tidak langsung’ ini bisa kemana-mana dan ini akan mengancam kemerdekaan berekspresi kita di ruang publik, terutama saya sendiri sebagai Pemohon,” ujar Hermawanto dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (20/5).
Adapun pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”
Sementara dalam penjelasannya, disebutkan secara singkat: “Pasal 21 cukup jelas.”
Hermawanto berpendapat, keberadaan frasa “tidak langsung” dalam rumusan pasal tersebut dapat memberikan celah interpretasi yang sangat luas. Ia menekankan bahwa jika suara publik yang menyampaikan kritik dianggap oleh penyidik sebagai bentuk penghalangan proses hukum hanya karena mempengaruhi secara tidak langsung maka akan timbul ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan rasa aman dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi.
















