Namun, tentu saja, keluhan-keluhan yang demikian hanya beredar di kalangan yang sangat terbatas. Kebanyakan dari advokat/kantor hukum yang merasa hubungannya dengan advokat asing terpagari oleh ketentuan dalam undang-undang memilih untuk mencari celah hukum atau mengambil kesempatan dari minimnya pengawasan terhadap praktik-praktik yang demikian.
Sementara, sebagian lagi merasa perlu untuk menyuarakan ketentuan UU Advokat yang dianggap terlalu membatasi ruang gerak advokat asing di Indonesia. Salah satunya adalah Iswahjudi A. Karim yang berpendapat bahwa undang-undang apapun haruslah mengacu pada era globalisasi. Begitu pula dengan UU Advokat, yang menurutnya harus berjalan seiring dengan semangat globalisasi.
Partner pada kantor hukum KarimSyah itu berpendapat sudah saatnya UU Advokat lebih membuka diri terhadap advokat asing. Iswahjudi mengatakan bahwa batasan-batasan terhadap advokat asing yang diatur dalam undang-undang harus dikurangi.
Dengan jalannya waktu undang-undang itu (UU Advokat, red) harus dirubah lagi sehingga restriksinya cuma satu, lawyer asing tidak boleh berpraktek di pengadilan Indonesia titik, ujarnya kepada hukumonline (6/5).
Dia kemudian menyebutkan kondisi profesi hukum di beberapa negara di Asia termasuk Cina yang mengalami kemajuan pesat justru setelah mereka membuka diri terhadap advokat/kantor hukum asing. Hal yang sama juga terjadi di Singapura dan Hong Kong.
Ketika Cina membuka diri, dalam waktu sepuluh tahun saja, sudah ada 150 lawfirm asing di sana. Apakah dengan adanya lawfirm asing yang 150 ini, local lawfirm menjadi hancur? Malah sebaliknya, lawfirm-lawfirm asing itu mempekerjakan local lawyers. Lawyer-lawyer yang bekerja di lawfirm asing itulah yang kemudian menstimulir profesi lawyering di Cina, papar Iswahjudi.
Iswahjudi mengatakan bahwa dia termasuk advokat Indonesia yang sejak lama bekerja bersama-sama dengan advokat asing. Konsultan hukum asing yang bekerja dengannya saat ini adalah Karen Mills, pengacara asal Amerika Serikat. Di luar itu, menurut Iswahjudi, kantornya tidak pernah berafiliasi dengan kantor hukum asing.
















