Afghanistan Belajar LHKPN dari KPK
Berita

Afghanistan Belajar LHKPN dari KPK

Ini merupakan tindak lanjut kerja sama KPK dengan negara lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN. Rangkaian kunjungan berlangsung salama 4 hari pada 17-20 Februari 2020 bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

 

ARVA dibentuk pada 2010 sebagai lembaga yang mengelola laporan harta kekayaan untuk 22.000 penyelenggara negara yang ditentukan pada 74 instansi. Tugas utamanya adalah pendaftaran aset, verifikasi dan validasi, pengumuman, serta menetapkan sanksi. Sepanjang 2018 ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada tahun 2019 menjadi lebih dari 1.000 penyelenggara negara.  

 

Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi, seperti penundaan mutasi/rotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan. Dalam menjalankan tugasnya ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset. Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan.

 

Untuk diketahui, penyampaian LHKPN ke KPK dapat menggunakan mekanisme pelaporan elektronik dengan mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.

 

Selain itu, jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Hal ini semata-mata untuk mempermudah penyampaian LHKPN sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info