UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan teknisnya dianggap tak cukup memberi perlindungan kepada pelapor tindak pidana yang sekaligus berstatus tersangka (whistleblower).
Di sisi lain, hakim juga jarang memberi keringanan kepada terdakwa yang sekaligus berperan whistleblower. Soalnya, hakim hanya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak menghitung status terdakwa sebagai whistleblower dalam menjatuhkan vonis.
Atas pertimbangan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) merevisi UU 13/2006 dengan memperjelas posisi whistleblower. Ini sekaligus memberi masukan kepada pemerintah yang sedang merevisi undang-undang yang sama.
"Masukan ini untuk menambah komprehensifitas substansi revisi UU," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai menyerahkan naskah akademik rancangan revisi UU 13/2006 ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar, Jumat (6/5).
Menurut Semendawai, pengaturan tentang perlindungan bagi whistleblower di undang-undang yang lama amat minim. Upaya mengatur dalam peraturan yang lebih teknis seperti PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, juga dirasa tak memadai. "Maka itu diangkat ke revisi UU LPSK ini, sehingga setara dengan KUHAP (dan jadi acuan hakim, red)."
Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa di kesempatan yang sama mengamini pernyataan Semendawai. Biasanya, pengurangan hukuman terhadap seorang terdakwa yang juga whistleblower sifatnya bukan kewajiban dan sulit diprediksi.
"Makanya kita berikan usulan, perlindungan fisik dan psikologis, penanganan secara khusus dan penghargaaan. Satgas menganggap ini penting karena dari pengamatan kami kalau ingin berantas mafia hukum butuh perangkat hukum yang memadai untuk pelapor yang bekerjasama," ujar pria yang biasa disapa Ota ini.
















