Menurut dia, pemberian penghargaan bagi pelapor yang juga tersangka harus dilakukan secara hati-hati, terlebih mengenai informasi yang diberikan. Apabila informasi yang diberikan tidak benar, reward dalam bentuk pengurangan hukuman bisa dibatalkan dan bahkan hukumannya malah ditambah.
Pengaturan tentang whistleblower ini salah satunya terdapat dalam Pasal 1 angka 4 revisi UU 13/2006. Pelapor Pelaku adalah saksi dan/atau pelapor yang juga pelaku tindak pidana yang membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dan/atau pengembalian aset-aset/hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan kesaksian, laporan atau informasi lain. Ketentuan ini tak ada dalam undang-undang yang lama.
Isu Kelembagaan
Selain tentang perlindungan pelapor, kejelasan status LPSK juga menjadi inti usulan RUU. Misalnya, apakah posisi LPSK itu sebagai lembaga negara atau lembaga pemerintah non departemen. Bukan hanya itu, keorganisasian LPSK juga turut menjadi masukan. Seperti, susunan keanggotaan LPSK, mulai dari pimpinan, deputi dan supporting system seperti sekretariat jenderal.
“Kami harap (RUU LPSK) masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2012 sehingga (pembahasan) tidak terlalu lama," ungkap Semendawai.
Menkumham Patrialis Akbar mengapresiasi usulan yang diberikan LPSK dan Satgas. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum seluruh kementerian dan lembaga negara di Indonesia membicarakan substansi RUU. "Bukan berarti ditelan mentah-mentah," katanya di tempat yang sama.
Artinya, lanjut Patrialis, rumusan RUU bisa berubah setelah rapat koordinasi antar biro hukum dilakukan. Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinkronisasi dengan peraturan yang lain. Setelah disetujui rapat, kemudian RUU diserahkan ke presiden dan selanjutnya diberikan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2012. "Setelah itu baru (RUU) dibahas antara pemerintah dengan DPR," pungkasnya.
















