Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Jum’at pekan lalu. Alih-alih memenuhi panggilan, Agusrin melalui tim pengacaranya malah melayangkan permintaan penundaan eksekusi.
Agusrin meminta Kejaksaan menunda eksekusi sampai 10 hari ke depan. Namun, Kejati Bengkulu masih mempertimbangkan permintaan Agusrin. Pengacara Agusrin, Marthen Pongrekun mengatakan penundaan eksekusi dimintakan karena Agusrin sedang dalam proses peninjauan kembali (PK).
Marthen berharap Kejaksaan akan mengeksekusi Agusrin setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan PK. “Iya (meminta penundaan eksekusi). PK-nya sementara diproses. Kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama putusannya turun. Harapan kami PK-nya diterima,” katanya, Selasa (3/4).
Mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini menjelaskan pihaknya hanya meminta penundaan eksekusi sampai ada putusan PK. Bilamana MA menolak permohonan PK Agusrin, Gubernur Bengkulu non aktif ini akan tetap menjalani hukuman empat tahun penjara sebagaimana putusan kasasi.
“Jadi, kalau toh memang ditunda kan tetap saja dihukum empat tahun. Nggak rugi kok. Bukan berarti ditunda nanti hukumannya di-discount. Harapan kami PK-nya diterima. Kalau orang sudah terlanjur masuk (Lembaga Pemasyarakatan), tahu-tahu putusannya lain kan kasihan,” ujar Marthen.
Marthen mengungkapkan ada kejadian serupa seperti itu. Ada kepala daerah yang sudah terlanjur dieksekusi, tapi ternyata permohonan PK-nya diterima, sehingga harus direhabilitasi nama baiknya. Untuk itu, Marthen meminta Kejaksaan untuk menunda eksekusi Agusrin sampai terbitnya putusan PK.
Selain meminta penundaan eksekusi, Marthen juga mengatakan kliennya meminta Kejaksaan melakukan eksekusi di Jakarta. Permintaan ini diajukan karena alasan keamanan. Banyak pendukung Agusrin di Bengkulu, karenanya Agusrin takut pendukungnya akan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan, seperti memblokir jalan.
“Alasannya karena keamanan. Kalau di Bengkulu itu kan pendukungnya banyak. Pendukung itu kan nggak bisa dikendalikan. Untuk menghindarinya, lebih baik (dieksekusi) di luar Bengkulu. Kan (LP) dimana-mana sama saja, namanya juga bukan hotel bintang lima,” tuturnya.
Walau begitu, Marthen mengaku Agusrin tetap akan menaati putusan MA apabila Kejaksaan mengeksekusinya. Marthen mengerti Kejaksaan hanyalah lembaga negara yang menjalankan perintah undang-undang. Keberadaan Agusrin pun sampai saat ini masih bolak-balik Jakarta-Bengkulu.
Agusrin, menurut Marthen, juga sempat menenangkan diri di sebuah pesantren di Jawa Barat. “Ya, kan untuk berdoa, untuk shalat, mungkin juga sambil belajar agama. Di situ kan lebih khusyuk berdoa dari pada terganggu macam-macam di Jakarta,” tukasnya. Kemudian, terkait dengan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Agusrin dari Presiden, Marthen mengaku Agusrin belum menerimanya.
Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan semua perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus segera dieksekusi. Apalagi perkara yang salinan putusannya sudah diterima Kejaksaan. Apabila dalam panggilan pertama Agusrin belum memenuhi panggilan, Kejati Bengkulu akan melakukan pemanggilan ulang.
“Kalau memang hari Jum’at (dipanggil) belum datang ya dilakukan pemanggilan ulang. Teknis tentu Kajati, Kajati akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara korupsi yang membelit Agusrin memang mengundang kontroversi sejak awal. Setelah perkaranya dinyatakan lengkap, penuntut umum tidak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hampir dua tahun lamanya. Penuntut umum baru melimpahkan berkas Agusrin setelah ada putusan praperadilan yang memerintahkan agar perkara Agusrin segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan mengulur-ngulur waktu dengan alasan menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu. Setelah Agusrin dilantik, penuntut umum baru menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agusrin dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu Tahun 2006.
Agusrin dianggap terbukti menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia dengan No.0000115-01-001421-30-3. Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006, meski akhirnya dikembalikan terdakwa pada negara.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata tidak sependapat dengan penuntut umum. Majelis hakim memvonis bebas Agusrin karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,6 miliar itu. Namun, putusan ini dibatalkan majelis kasasi. Mahkamah Agung memutus Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
















