Ahli : Aturan PAW Tidak Tepat untuk BPK
Berita

Ahli : Aturan PAW Tidak Tepat untuk BPK

Permohonan ini hampir serupa dengan yang dialami pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli : Aturan PAW Tidak Tepat untuk BPK
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK terkait masa jabatan anggota BPK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sangat jelas bersifat imperatif. Namun, pengisian jabatan anggota BPK bisa dengan cara lain seperti yang disebut Pasal 22 ayat (1) UU BPK dengan adanya frasa “pengangkatan pergantian antarwaktu.”

“Frasa itu tidak tepat karena memiliki ketidakjelasan rumusan, sehingga berimplikasi ketidakjelasan tujuan dan adanya ketidakpastian hukum,” kata Yusril saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU BPK di Gedung MK, Kamis (21/3).

Yusril mengatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU BPK dengan sendirinya melahirkan turunan norma ayat (4) yang menentukan masa jabatan anggota BPK pengganti hanya melanjutkan sisa jabatan anggota BPK yang digantikan. “Adanya pembedaan masa jabatan anggota BPK ini senyatanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Yusril.    

Meski begitu, ketentuan pergantian anggota BPK itu tetap harus ada dalam hal terjadi kekosongan komposisi keanggotaan BPK yang berjumlah sembilan orang itu. Namun, seharusnya tidak dengan menerapkan mekanisme pergantian antarwaktu seperti jabatan anggota DPR. Menurutnya, metode penggantian antarwaktu (PAW) tidak tepat dalam pengisian jabatan untuk anggota BPK.

“Mekanisme PAW yang diadopsi dari pengisian jabatan lowong pada lembaga negara (DPR) yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu sangat tidak tepat diadopsi untuk pengisian keanggotaan BPK,” kata Yusril.

Ditegaskan Yusril, UUD 1945 telah menentukan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan masa jabatan berakhir secara serempak. Di sisi lain, pemangkuan jabatan keanggotaan BPK merupakan jabatan profesional dan sangat berbeda dengan jabatan politik, seperti pemangku jabatan lembaga DPR, DPD dan presiden.

“Sebagai jabatan profesional diperlukan adanya jaminan konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK sebagai auditor keuangan negara,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Menurutnya, ketentuan itu secara spesifik dan aktual telah merugikan hak konstitusional pemohon yang telah ditetapkan sebagai anggota BPK pengganti antarwaktu dengan memegang masa jabatan kurang dari lima tahun. Selain dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK perlu menetapkan masa jabatan pemohon sebagai anggota BPK selama lima tahun terhitung sejak pemohon dilantik sebagai anggota BPK pada November 2011.

Hal ini, lanjut Yusril, didasarkan pada ‘yurisprudensi’ MK dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011 yang telah mengukuhkan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK selama empat tahun. Meski, Busyro dipilih DPR tidak bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya.

Ahli pemohon lainnya, Prof Saldi Isra berpendapat sama. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini berpendapat potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon hampir sama dengan dialami pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang menggantikan Antasari Azhar. Namun, melalui uji materi Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, MK memutuskan posisi Busyro yang melanjutkan sisa masa jabatan Antasari inkonstitusional.

“Berdasarkan putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, MK memutuskan aturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, menjabat empat tahun,” kata Saldi mengingatkan

Permohonan ini diajukan Anggota BPK Bahrullah Akbar yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU BPK, khususnya dengan adanya frasa “pengangkatan penggantian antar waktu.“ Ketentuan itu dinilai diskriminatif karena mengandung ketidakadilan antara anggota BPK pengganti antarwaktu dan anggota lainnya dengan masa jabatan lima tahun.

Menurutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (1), (4) itu mengandung kelemahan sistem kaidah/norma. Sebab, norma itu kontradiksi dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang bersifat imperatif dalam menentukan komposisi keanggotaan dan masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun. Karenanya, MK diminta untuk membatalkan pasal itu. 

Untuk diketahui, Bahrullah terpilih sebagai anggota BPK setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI pada Oktober 2011 lalu. Bahrullah dipilih untuk masa jabatan 2011-2014 meneruskan masa jabatan T Muhammad Nurlif (2009-2014) yang mengundurkan diri lantaran tersandung kasus korupsi penerimaan travel cheque saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan tiga kandidat DGS BI 2004. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info