Ahli: UU Minerba Kriminalisasi Pembela HAM
Terbaru

Ahli: UU Minerba Kriminalisasi Pembela HAM

Rumusan Pasal 162 UU Minerba dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam tataran implementasi dikarenakan tidak mengikuti teori kriminalitas secara utuh dan tidak memasuki asas-asas hukum pidana secara utuh.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Pasal 136 UU No.4 Tahun 2009 menyebutkan (1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

Menurutnya, dalam Pasal 162 UU Minerba banyak sekali catatan atas perumusannya. Misalnya, rumusan Pasal 162 UU Minerba mampu menimbulkan ketidakadilan dalam tataran implementasi dikarenakan tidak mengikuti teori kriminalitas secara utuh dan tidak memasuki asas-asas hukum pidana secara utuh.

Untuk diketahui, permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh 4 Pemohon yang terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Pemohon I; Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) sebagai Pemohon II; Nurul Aini sebagai Pemohon III; dan Yaman sebagai Pemohon IV yang merupakan seorang petani dan nelayan.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Minerba dan UU Cipta Kerja yakni Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 17A ayat (2), Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), Pasal 169C huruf g, Pasal 172B ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Pasal-pasal tersebut dinilai multitafsir yang merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Untuk diketahui, asas pernah termuat dalam bagian Penjelasan Umum UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH). Asas ini mensyaratkan tiga hal yang harus terpenuhi sebelum hukum pidana diterapkan. Ketiga syarat itu adalah sanksi bidang hukum lain tidak efektif, tingkat kesalahan pelaku atau akibatnya relatif besar, dan menimbulkan keresahan masyarakat. 

Tags:

Berita Terkait