Imbas Putusan Uji Formil Perubahan UU Minerba
Kolom

Imbas Putusan Uji Formil Perubahan UU Minerba

Dilihat dari perspektif hukum acara MK, putusan Perubahan UU Minerba ini memiliki dua dampak.

Bacaan 7 Menit
Bisariyadi, Foto: Istimewa
Bisariyadi, Foto: Istimewa

Banyak kalangan mungkin menghela nafas lega, ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan uji formil UU Minerba (Putusan Nomor 60/PUU-XVIII/2021). Putusan yang dibacakan akhir Oktober lalu itu, menghembuskan angin segar bagi pembentuk UU yang tentunya menyambut hasil akhir putusan dengan sukacita.

Ditolaknya permohonan uji formil UU Minerba oleh MK sama artinya bahwa segala proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, selanjutnya disebut Perubahan UU Minerba) yang dilakukan oleh pembentuk UU telah memenuhi syarat konstitusionalitas dalam hal tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.

Putusan dalam pengujian formil membawa konsekuensi yang sangat signifikan terhadap daya laku dan daya ikat dari UU yang diuji. Sebab, bilamana majelis hakim sampai pada kesimpulan bahwa pembentuk UU telah melanggar tata cara pembentukan UU maka imbasnya adalah UU yang diuji tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan pengujian materiil yang hanya menilai konstitusionalitas dari bagian-bagian tertentu dalam suatu UU, entah pasal, ayat atau frasa.

Meski demikian, dalam pengujian materiil pun tidak tertutup kemungkinan untuk menguji keseluruhan isi dari sebuah UU. Akan tetapi, butuh energi yang sangat besar dalam uji materiil seluruh isi UU. Pemohon diwajibkan untuk menguraikan secara rinci argumentasi dari tiap-tiap bagian dalam UU tersebut untuk dapat membuktikan bahwa keseluruhan isi dari UU yang diuji itu bertentangan dengan Konstitusi.

Berbeda halnya dengan uji formil. Pemohon, dalam uji formil, hanya perlu mendalilkan bahwa ada prosedur dalam pembentukan UU yang bila dilihat dari kacamata Konstitusi tidak dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Bila majelis hakim menilai dalil kesalahan prosedur yang dibangun oleh Pemohon berdasar dan terbukti tanpa terbantahkan maka UU yang diuji dapat dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, pengujian formil menjadi jalan pintas bagi para pihak yang tidak bersepakat secara bulat akan kebijakan-kebijakan yang terkumpul dalam sebuah UU.

Putusan MK yang menolak permohonan uji formil Perubahan UU Minerba berarti bahwa kebijakan yang terkandung dalam UU tersebut dapat terus dilanjutkan. MK menilai tidak ada kesalahan prosedur dalam pembentukan Perubahan UU Minerba. Meski tidak juga berarti bahwa secara serta merta, isi dari Perubahan UU Minerba dianggap sejalan dengan Konstitusi. Pintu pengujian materiil dari Perubahan UU Minerba masih terbuka lebar.

Bila Perubahan UU Minerba tidak dibatalkan keberlakuannya dan segala kebijakan yang diambil masih dapat dilanjutkan maka yang menjadi pertanyaan, dan merupakan inti dari tulisan ini, adalah apa imbas dari putusan uji formil Perubahan UU Minerba tersebut? Tulisan ini berangkat dari sudut pandang hukum acara MK. Dari perspektif itu, maka putusan uji formil Perubahan UU Minerba memiliki dampak pada dua hal, pertama ada perkembangan pemahaman akan hakikat uji formil yang menjadi watak dasarnya; dan kedua terdapat pesan politik yang terkandung pada putusan tersebut, wa bil khusus yang disampaikan dalam dissenting opinion.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait