Ahli: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Berita

Ahli: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Semua kewenangan penghitungan kerugian negara ada di BPK. BPKP bisa melakukan audit investigatif asal ada perintah dari presiden dan menteri.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Maqdir, BPKP bisa menghitung kerugian negara apabila ada izin dari presiden, menteri atau ketua BPK. Jika tak ada izin, lembaga lain selain BPK tak boleh menghitung kerugian negara. "Tanpa itu (izin), itu (penghitungan kerugian negara) tidak sah. Ini yang diikuti oleh KPK. Mereka kan penegak hukum, bukan lakukan penghukuman," tandasnya.

 

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang dihadirkan oleh penuntut umum KPK menyatakan, dalam proyek di PLS Disjaya dan Tangerang itu terjadi empat penyimpangan. Dan ini yang menjadi alasan lembaganya menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.

 

Pertama, terkait penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama. Menurutnya, sebenarnya PLN tidak harus melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway, dan bisa melakukan proses lelang. Perusahaan lokal dianggap bisa menghasilkan produk sejenis dengan yang dihasilkan PT Netway.

 

Penyimpangan kedua, terkait penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak PLN. Ia menegaskan penentuan ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur. Ketiga, masalah kontrak pengadaan CIS RISI yang berjangka waktu dua tahun. Menurut anggaran dasar PLN, seharusnya kontrak yang berkaitan dengan kerjasama tertentu seperti lisensi, dilakukan satu tahun anggaran.

 

Lalu penyimpangan yang keempat mengenai spesifikasi RISI yang didaftarkan PT Netway ke Direktorat Jenderal HAKI, yang kemudian menjadi alasan penunjukan langsung terhadap perusahaan tersebut. Akibat penyimpangan ini, terkait proyek tersebut telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 46,1 miliar.

 

Bank Dunia

Usai mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya Eddie mengaku, proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006 pernah akan didanai oleh Bank Dunia.

 

Namun bantuan tersebut tak jadi dilaksanakan karena terjadi krisis. Jika dirupiahkan, nilai bantuan hampir mencapai Rp50 miliar. "Proyek CIS-RISI ini dapat restu dari Bank Dunia sebesar 39 juta dollar," kata Eddie.

Tags: