Ahli: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Berita

Ahli: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Semua kewenangan penghitungan kerugian negara ada di BPK. BPKP bisa melakukan audit investigatif asal ada perintah dari presiden dan menteri.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Eddie menuturkan, salah satu alasan proyek ini dilaksanakan PLN karena ada rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Namun menjelang kenaikan, institusinya sempat dihantam dengan adanya isu penggelapan sebesar Rp6 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawai PLN.

 

Akibat isu tersebut, pihaknya menilai proyek sistem informasi harus dilakukan untuk perbaiki manajemen institusinya. "Berita itu sangat memukul dalam kenaikan TDL. Saya anggap sistem informasi mutlak diperlukan," pungkasnya.

Tags: