Ahli Menilai Ada Kegagalan Pembuatan Hukum dalam UU Minerba
Utama

Ahli Menilai Ada Kegagalan Pembuatan Hukum dalam UU Minerba

Phillipus M Hadjon mengatakan dari delapan prinsip bentuk kegagalan law making karya Lon L Fuller, terdapat dua prinsip yang terdapat dalam Pasal 172 UU Minerba.

Ali
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Universitas Airlangga Philipus M Hadjon. <br> Foto: fh.unair.ac.id
Guru Besar Universitas Airlangga Philipus M Hadjon. <br> Foto: fh.unair.ac.id

Pemerintah memang baru saja mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas keberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, hal tersebut tak menyurutkan langkah sejumlah perusahaan untuk mempersoalkan UU Minerba itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang ahli pun dihadirkan untuk membuktikan bahwa Pasal 172 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.

 

Dia adalah pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Phillipus M Hadjon. Ia menilai ketentuan Pasal 172 UU Minerba memang bermasalah. Menurut dia, aturan peralihan di Pasal itu telah berlaku retroaktif sehingga merugikan pemohon dan memuat persyaratan yang mustahil dapat dipenuhi.

 

“Pasal 172 ini bertentangan dengan kepastian hukum dan larangan berlaku surut dalam UUD 1945,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Airlangga ini dalam pengujian UU Minerba di ruang sidang MK, Senin (22/2).

 

Hadjon tak asal omong. Ia mengutip pendapat seorang ahli hukum ternama Lon Luvois Fuller. Filsuf hukum asal Universitas Harvard, Amerika Serikat itu, lanjut Hadjon, membagi 'delapan jalan menuju kegagalan dalam pembentukan UU'.

 

Kedelapan jalan itu adalah (i) tidak ada aturan atau hukum yang menimbulkan ketidakpastian; (ii) Kegagalan untuk mempublikasikan atau memperkenalkan aturan hukum kepada masyarakat; (iii) Aturan berlaku surut yang diterapkan secara tidak pantas. (iv) Kegagalan menciptakan hukum yang bersifat komprehensif, (v) Pembentukan aturan yang kontradiksi satu sama lain; (vi) Pembentukan aturan yang mencantumkan persyaratan yang mustahil dipenuhi; (vii) Perubahan aturan secara cepat sehingga menimbulkan ketidakjelasan; (viii) Adanya ketidaksinambungan antara aturan dengan penerapannya.

 

Lebih lanjut, Hadjon mengatakan delapan ciri kegagalan pembentukan itu memang tak semuanya ada dalam Pasal 172. Ia hanya mencatat ada dua ciri yang terdapat dalam Pasal 172, yakni aturan yang berlaku surut yang merugikan pemohon dan adanya persyaratan mustahil yang bisa dipenuhi. “Dua ciri itu yang relevan,” sebutnya. Meski begitu, hal tersebut sudah cukup bagi Hadjon sebagai dasar menegaskan Pasal 172 ini bertentangan dengan UUD 1945.

 

“Pasal 172 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil dan Pasal 28I ayat (1) tentang larangan hukum berlaku surut,” tegas Hadjon.

 

Sekedar mengingatkan, Pasal 172 UU Minerba ini diuji oleh sejumlah pengusaha pertambangan ke MK. Mereka adalah Nunik Elizabeth Merukh, Yusuf Merukh dan Gustaaf Merukh. Selain mereka, ada juga lima perusahaan yang bertindak sebagai pemohon, yakni PT Pukuafu Indah, PT. Bintang Purna Manggal, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal dan PT Merukh Lores Coal.

 

Pasal itu berbunyi, 'Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara yang telah diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya undang-undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan undang-undang ini'.

 

Dalam permohonannya, pemohon menilai rentang satu tahun yang diberikan pasal itu tidak rasional. Karena tak ada perusahaan tambang yang sanggup mengurus izin secepat itu. Pemohon mengatakan telah mengajukan permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B) sebelum UU Minerba ini diterbitkan. Yakni sekitar satu tahun sebelum UU Minerba disahkan.

 

Namun, pemohon belum juga memperoleh surat persetujuan izin prinsip atau surat izin penyelidikan dari instansi terkait. Pemohon harus menempuh proses birokrasi yang panjang walau seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi.

 

Hakim Konstitusi Maria Farida mempertanyakan langkah pemohon ini. Pasalnya, pemohon meminta agar MK membatalkan tenggat waktu satu tahun tersebut. “Bila tenggat waktu satu tahun itu dihapuskan, bukan malah justru menimbulkan ketidakpastian hukum?” ujarnya.

 

Kepala Biro Hukum ESDM Sutisna mengatakan pemerintah baru saja mengeluarkan PP terkait Pasal 172 itu. Menurutnya, dengan berlakunya PP No. 23 Tahun 2010 telah memperjelas pelaksanaan Pasal 172 tersebut.

 

Tanpa Hamdan Zoelva

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, saat membuka sidang, menegaskan bahwa perkara pengujian UU Minerba ini tak akan diikuti oleh Hakim Konstitusi yang baru masuk ke MK, Hamdan Zoelva. Pasalnya, kala permohonan ini didaftarkan, Hamdan bertindak sebagai pengacara pemohon.

 

Tentu alasan yang dikemukakan adalah agar tidak terjadi conflict of interest. “Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tidak akan mengikuti sidang dan rapat permusyawaratan hakim dalam perkara ini,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Januardi S Haribowo mengatakan Hamdan telah mundur sebagai pemohon sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi. “Dia mundur sebagai kuasa hukum sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi,” katanya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info